Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan Workshop Manajemen Kekayaan Intelektual (KI) bagi Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Pameran Inari Expo, Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung International Convention Center KST Soekarno, Bogor, Jawa Barat.
Hadir sebagai pembicara Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Manajemen KI BRIN Ayom Widipaminto, serta dimoderatori oleh Juldin Bahriansyah selaku Analis Kebijakan Ahli Madya BRIN.
Dalam paparannya terkait kebijakan strategis pelindungan KI di Indonesia, Yasmon membahas mengenai upaya peningkatan pelayanan publik yang perlu didukung dengan regulasi. Seperti Undang-Undang (UU) Paten yang dibuat sejak tahun 1989, UU tersebut butuh disempurnakan untuk mengakomodir kebutuhan saat ini.
“Kita sedang menyusun rancangan perubahan UU Paten yang saat ini sedang proses pembahasan di DPR. Rancangan Undang-Undang Desain Industri pun sedang kami siapkan dan mungkin dalam satu atau dua tahun ke depan kita akan merubah UU Hak Cipta. Jadi, penguatan regulasi di bidang KI ini menjadi salah satu prioritas kita dan jadi prioritas utama di bidang KI,” ucap Yasmon.
Lebih lanjut Yasmon juga memaparkan mengenai penegakan hukum di bidang KI, di mana sebagai leading sector penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI terus berupaya membangun ekosistem KI yang lebih baik. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman sehingga saat haknya dilanggar masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah mereka.
Pada kesempatan yang sama, Ayom juga memberikan materi mengenai Strategi Pengelolaan KI BRIN. Dia menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir permohonan KI BRIN naik dari 760 permohonan paten menjadi sekitar 1000 permohonan paten di tahun ini dengan rincian 874 paten diterima, 296 ditolak, dan 167 dianggap ditarik kembali atau dihapuskan.
“Selain, meningkatkan permohonan paten, kami dari BRIN juga mendukung percepatan inventarisasi KI Komunal. Seperti di daerah yang mempunyai gerakan menemukan kekayaan lokal. Dalam gerakan tersebut masing-masing daerah mendaftarkan KI Komunal dan mengundang masyarakat untuk bersama-sama mendokumentasikan KI Komunal tersebut,” ujar Ayom.
Lebih lanjut, Ayom mengatakan bahwa jika masyarakat membutuhkan riset maka bisa dihubungkan dengan pusat-pusat riset terkait. Harapannya hal ini dapat menciptakan database yang lebih lengkap lagi.
“Setap tahun kami menargetkan ada 500 pengetahuan lokal yang diakuisisi. Jika hal ini bisa dilakukan, maka akan semakin cepat untuk proses inventarisasi,” pungkas Ayom. (CRZ/SAS)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025