DJKI Dukung Sosialisasi KUHP: Perkuat Pemahaman Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

Tangerang - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 30 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Auditorium Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten, ini diselenggarakan secara luring dan daring untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai ketentuan baru dalam KUHP.

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy mengajak seluruh peserta, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.

“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Eddy.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang turut hadir pada kegiatan tersebut, menyoroti pentingnya penegakan hukum.

"Sosialisasi KUHP ini menjadi sarana untuk memperkenalkan perubahan penting dalam hukum pidana, dalam penegakan hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap aturan-aturan baru yang diatur dalam KUHP tersebut," ujar Razilu.

"Dalam hal penegakan hukum dan peningkatan pemahaman masyarakat, DJKI memiliki tanggung jawab dan mendukung terciptanya ekosistem KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Razilu juga mengajak seluruh pihak, termasuk para peserta sosialisasi, untuk turut mempelajari KI secara mendalam agar memahami hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang kreator atas berbagai karya intelektualnya.

Pada kesempatan yang sama, Razilu menyampaikan pesan bagi para pegiat KI untuk peduli dengan hasil invensi, kreasi, karya ciptaannya dengan cara mendaftarkan pelindungan dan/atau mencatatkannya melalui DJKI. Hasil dari pelindungan hukum dan/atau pencatatan ini nantinya adalah berupa sertifikat dan/atau surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi pelanggaran atau sengketa pada ciptaan mereka.

“Kami di DJKI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui kanal pengaduan pada https://pengaduan.dgip.go.id/,” pungkas Razilu. (DMS/SYL)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Kanwil Kemenkum Tingkatkan Permohonan KI Jelang Akhir Tahun

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.

Kamis, 23 Oktober 2025

Direktur KSPE Hadiri Pemaparan Aktualisasi CPNS 2025

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon menghadiri pemaparan aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DJKI. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari latihan dasar CPNS di lingkungan Kementerian Hukum.

Senin, 20 Oktober 2025

DJKI Tindak Lanjuti Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

DJKI kembali menyelenggarakan FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di Auditorium BPSDM Hukum pada  Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan FGD lanjutan dengan topik yang sama sebagai upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem KI nasional dan mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).

Senin, 20 Oktober 2025

Selengkapnya