Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat merek kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban milik Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sertifikat ini diterima oleh Bupati Lima Puluh Kota secara langsung di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Rabu, 25 Juni 2025.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam upayanya meningkatkan perekonomian daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan diserahkannya sertifikat merek kolektif tersebut, Pemerintah daerah tersebut memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkannya.
“Merek kolektif ini selain sebagai identitas juga dapat berfungsi sebagai penambah nilai pada suatu produk. Misalnya, sama-sama produk kopi, tetapi dapat memiliki nilai jual yang berbeda antara merek yang satu dengan yang lainnya,” ujar Hermansyah.
Selain merek kolektif yang diserahkan pada hari ini, Hermansyah juga menyoroti hasil produk khas Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini tengah didaftarkan indikasi geografisnya, yaitu gambir. Hasil alam khas kabupaten di Sumatera Barat ini sudah banyak diekspor ke manca negara, bahkan 80% kebutuhan gambir di seluruh dunia berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Dengan indikasi geografis, diharapkan nilai jual dari gambir akan bertambah sekaligus mengangkat nama Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai penghasil di dunia,” imbau Hermansyah.
Setelah terdaftar, gambir yang diekspor harus memiliki kemasan yang baik dan representatif. Dalam kemasan tersebut juga harus ditambahkan merek yang sudah didaftarkan dan logo indikasi geografis Indonesia.
“Pengemasan ini juga bisa mengangkat nama Indonesia sebagai penghasil gambir dunia. Bahkan, ketika komposisi produk turunan menggunakan 80% gambir dari kabupaten ini, maka harus dicantumkan keterangan pada kemasannya,” ucapnya.
Sebagai langkah preventif, Hermansyah juga menyarankan untuk mendaftarkan indikasi geografis gambir ini di India sebagai negara tujuan ekspor gambir terbanyak setelah terdaftar di DJKI. Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kabupaten Lima Puluh Kota ketika mengajukan permohonan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lima Puluh Kota, Safni menyambut baik tawaran dari DJKI. Pihaknya memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera menginventaris produk-produk unggulan daerah dan produk lainnya yang memiliki potensi ekspor untuk dipersiapkan persyaratan merek kolektifnya.
“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh DJKI. Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi langkah besar untuk meningkatkan pendapatan daerah kami melalui pemanfaatan kekayaan intelektual asli dari Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkas Safni.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025