DJKI Dorong Layanan KI Hadir Lebih Dekat di MPP Kota Depok

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjajaki penguatan dan integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok pada Rabu, 28 Januari 2026. Koordinasi ini dilakukan untuk mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat di tingkat daerah.

Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan bahwa pengembangan layanan KI di MPP daerah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“DJKI mendorong agar layanan kekayaan intelektual dapat hadir di Mal Pelayanan Publik daerah sebagai bagian dari upaya memberikan akses yang lebih mudah terhadap informasi dan konsultasi pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan demikian, pelindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat dapat dilakukan sejak tahap awal,” ujar Tessa.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Abdul Rahman menyambut baik kunjungan DJKI dan menyatakan kesiapan MPP Kota Depok dalam mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual dengan layanan perizinan berusaha yang telah berjalan.

“Layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di Kota Depok. Kami siap berkolaborasi agar masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, memperoleh pendampingan yang komprehensif,” kata Abdul Rahman.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana tindak lanjut, antara lain mekanisme layanan konsultasi KI di MPP Kota Depok, koordinasi teknis antarinstansi, serta rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.



LIPUTAN TERKAIT

Rahasia Dagang Jadi Alternatif Pelindungan Inovasi

Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.

Selasa, 17 Maret 2026

Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Selasa, 17 Maret 2026

Dari Terik Surabaya ke Panggung Dunia: Kisah Helm Dingin Karya Linus Nara

Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Senin, 16 Maret 2026

Selengkapnya