Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjajaki penguatan dan integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok pada Rabu, 28 Januari 2026. Koordinasi ini dilakukan untuk mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat di tingkat daerah.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan bahwa pengembangan layanan KI di MPP daerah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“DJKI mendorong agar layanan kekayaan intelektual dapat hadir di Mal Pelayanan Publik daerah sebagai bagian dari upaya memberikan akses yang lebih mudah terhadap informasi dan konsultasi pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan demikian, pelindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat dapat dilakukan sejak tahap awal,” ujar Tessa.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Abdul Rahman menyambut baik kunjungan DJKI dan menyatakan kesiapan MPP Kota Depok dalam mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual dengan layanan perizinan berusaha yang telah berjalan.
“Layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di Kota Depok. Kami siap berkolaborasi agar masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, memperoleh pendampingan yang komprehensif,” kata Abdul Rahman.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana tindak lanjut, antara lain mekanisme layanan konsultasi KI di MPP Kota Depok, koordinasi teknis antarinstansi, serta rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pemaparan dan pengenalan gagasan legally binding instrument tata kelola royalti musik global di lingkungan digital yang telah disampaikan pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) tahun lalu serta pertemuan dengan para duta besar dari sejumlah negara. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa fase lanjutan ini menjadi krusial untuk mengonsolidasikan dukungan internasional pasca-SCCR.
Kamis, 5 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum saat ini tengah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun, dalam pengembangannya, masih terdapat beberapa keberatan dari para musisi, salah satunya tarif pencatatan hak cipta atas lagu dan musik mereka. Hal ini mengingat bahwa data lagu dan/atau musik dalam PDLM dapat berasal dari pencatatan ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan.
Kamis, 29 Januari 2026
Ruang mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi saksi bagaimana sebuah sengketa pelanggaran merek dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut. Sengketa antara pemilik merek internasional Lacoste dan Terra Store akhirnya menemui titik temu melalui dialog, kesepahaman, dan komitmen bersama, yang ditandai dengan terbitnya Surat Penghentian Perkara.
Kamis, 29 Januari 2026
Kamis, 5 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Kamis, 29 Januari 2026