Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Webinar ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber utama. Andrieansjah menekankan pentingnya sinergi antar sektor untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan, khususnya melalui sektor pariwisata.
“Pariwisata bukan sekadar sektor hiburan, namun merupakan instrumen strategis dalam membangun daya saing nasional. Melalui pelindungan kekayaan intelektual, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan merek kolektif, kita dapat menciptakan model pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andrieansjah.
Lebih lanjut, bahwa penguatan pariwisata berbasis KI juga berperan penting dalam pelestarian budaya lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Dalam pemaparannya, disoroti pula konsep IP-Tourism, yakni pemanfaatan potensi kekayaan intelektual dalam ekosistem pariwisata yang mencakup eco-tourism, gastro-tourism, hingga edu-tourism. Contoh sukses dari integrasi ini antara lain wisata kopi Kintamani di Bali dan wisata garam tradisional di Amed, Karangasem, yang memanfaatkan indikasi geografis dan pengetahuan tradisional sebagai daya tarik utama.
DJKI berharap webinar ini dapat membuka wawasan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku pariwisata, dan komunitas kreatif, dalam mengelola potensi KI sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. (MRW)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026