DJKI Dorong Desa Bandung Jadi Desa Sadar KI

Banten – Desa Bandung, Bukit Sinyonya, Kabupaten Pandeglang, Banten memiliki sejumlah kekayaan intelektual (KI) kolektif, mulai dari ikan mas Sinyonya, kerajinan anyaman daun pandan, hingga produk pertanian lokal seperti Kopi Puhu. Merek kolektif anyaman pandan telah terdaftar, sementara Kopi Puhu dan Batik khas setempat masih dalam proses pendaftaran.

Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja, memaparkan potensi serta program pemberdayaan yang tengah dijalankan di desanya. Ia menyebutkan bahwa Desa Bandung dengan sekitar 2.000 jiwa penduduk dan 500 keluarga memiliki kekuatan ekonomi di bidang pertanian, budidaya ikan, serta produk khas lokal.

“Kami mengembangkan konsep pemberdayaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), salah satunya budidaya ikan di sawah. Petani mendapat benih gratis untuk dibesarkan dengan pakan alami, sehingga tanpa modal besar mereka tetap bisa memperoleh keuntungan. Selain itu, produk beras pandan dan hasil olahan lainnya kami dorong untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya, agar tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga terlindungi secara hukum. Semua ini kami arahkan untuk mendukung Desa Bandung sebagai destinasi wisata edukasi Bukit Sinyonya,” ujarnya.

Potensi desa ini semakin kuat dengan adanya sentra kerajinan anyaman pandan yang tersebar di tujuh kampung, budidaya ikan mas Sinyonya yang dikenal sebagai ikan Purbakala khas Banjar, serta Kopi Puhu sebagai hasil pertanian lokal. Potensi tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari wisata edukasi dan budaya yang terus dikembangkan masyarakat.

Kementerian Hukum telah menetapkan Desa Bandung sebagai salah satu Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di Provinsi Banten pada tahun 2025 ini. Direktur Jenderal KI, Razilu bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum Banten meninjau langsung produk-produk KI masyarakat Desa Bandung pada 23 September 2025.

“Desa Bandung ini luar biasa, karena berbagai aset KI seperti Merek kolektif, Indikasi Geografis, hingga produk khas mereka memiliki potensi besar. Konsep desa berbasis Ki akan mendatangkan kemakmuran, karena sejatinya KI adalah sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap desa ini menjadi contoh bagi desa lain, tidak hanya di Banten, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tutur Razilu.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat desa agar semakin sadar pentingnya melindungi karya dan inovasi melalui pencatatan maupun pendaftaran KI. Harapannya potensi ekonomi lokal dapat meningkat. Selain itu, karya masyarakat akan terlindungi secara hukum. Razilu menegaskan bahwa pelindungan KI bukan sekadar formalitas, melainkan strategi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

“Produk lokal Desa Bandung memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi. Dengan mendaftarkan KI-nya, masyarakat tidak hanya melindungi karya mereka dari pembajakan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas ke pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran KI.

“Kanwil Banten siap menjadi mitra masyarakat dalam setiap tahapan pelindungan KI, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi pencatatan maupun pendaftaran. Harapan kami, Desa Bandung dapat menjadi contoh desa sadar KI di Banten,” katanya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi KI semakin meningkat. Pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam menjaga hak masyarakat sekaligus mendorong lahirnya ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi.

Sebagai rangkaian kegiatan di Banten, Dirjen KI dan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Banten juga mengunjungi Kampung Batik Larangan di Kota Tangerang untuk meninjau produk batik sekaligus berdialog dengan para perajin setempat.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya