DJKI Dongkrak Peningkatan Paten Dalam Negeri Melalui Patent One Stop Service

Palangka Raya - Dalam dua tahun terakhir, jumlah permohonan paten dalam negeri mengalami peningkatan. Di tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima sebanyak 15.033 permohonan paten, sekitar 36,9% berasal dari dalam negeri. Namun, jumlah tersebut belum optimal apabila dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Indonesia memiliki kurang lebih 4.500 perguruan tinggi baik negeri dan swasta, 2.600 hingga 2.700 perguruan tinggi yang memiliki fakultas teknik di dalamnya. Dari jumlah tersebut baru sekitar 12% atau 300 - 325 perguruan tinggi yang mengajukan permohonan patennya di DJKI.

“Dengan latar belakang itulah, kami kemudian mengambil sebuah inovasi kegiatan prioritas di tahun ini dalam bentuk pemberian layanan paten terpadu di 33 provinsi. Kegiatan yang sudah terselenggara baru di delapan provinsi, kami akan lanjutkan lagi untuk 25 provinsi berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam kesempatannya menutup kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Palangka Raya pada Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut Yasmon, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri baik yang berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), khususnya bagi institusi yang belum pernah mengajukan paten sebelumnya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mengundang perwakilan dari perguruan tinggi yang sama sekali belum pernah mengajukan paten sebagai peserta sosialisasi bisnis proses paten sebagai salah satu dari keseluruhan rangkaian kegiatan POSS hari pertama,” kata Yasmon.

Melalui kesempatan ini, Yasmon juga menyampaikan sistem kekayaan intelektual (KI) saat ini merupakan salah satu komponen yang sangat penting di tingkat global, sehingga dalam hubungan perdagangan antar negara, pelindungan terhadap KI merupakan salah satu persyaratan. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan KI yang dimiliki oleh warga negaranya dilindungi dengan baik di Indonesia.

“Sekarang ini dunia global sudah menerapkan ekonomi kreatif yang berbasis KI, maka keberadaan sistem KI yang efektif di negara kita harus ada,” ucap Yasmon.

Saat ini Indonesia berada di peringkat 61 pada penilaian Global Innovation Index (GII) dari 132 negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization. Penilaian ini mengukur tingkat inovasi pada suatu negara. Tingkat inovasi ini sangat tergantung dengan penerapan sistem KI secara maksimal di negara tersebut. 

“Kita berharap kontribusi kita melalui sistem KI adalah bagaimana kita bisa meningkatkan peringkat inovasi kita di antara negara-negara yang ada, khususnya di kalangan akademik sebagai gudangnya para inventor. Dari perguruan tinggi dan Litbang inilah akan lahir berbagai macam inovasi,” ungkap Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon menyampaikan, DJKI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan hukum atas KI khususnya di bidang paten memberikan insentif-insentif kepada perguruan tinggi dan Litbang untuk mendukung tumbuh kembangnya budaya perolehan paten di kalangan institusi tersebut.

“Insentif yang kami berikan dalam bentuk keringanan biaya untuk permohonan paten yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan lembaga Litbang negeri. Selain itu ada kebijakan untuk paten yang belum masuk dunia komersialisasi dapat mengajukan keringanan berkaitan dengan pembayaran biaya tahunan,” terang Yasmon.

Dalam kesempatan yang sama, Yasmon juga menyerahkan tujuh sertifikat paten dari peserta POSS yang mengikuti bimbingan teknis penyelesaian paten hingga paten yang mereka ajukan dinyatakan granted. Para peserta tersebut berasal dari Universitas Palangka Raya, Universitas Antakusuma, dan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Yasmon juga mengimbau kepada para inventor yang hadir untuk melakukan komersialisasi atas patennya hingga masuk ke dunia industri, sehingga paten yang sudah mendapatkan sertifikatnya tidak menjadi beban instansi atau inventornya karena terdapat biaya tahunan yang harus dibayar.  

“Kalau kita bicara tentang KI, kita bicara tentang potensi ekonomi, kita bicara tentang komersialisasi dan hilirisasi. Kami harap kepada Bapak dan Ibu sekalian ketika melakukan peenlitian berorientasi paten, mohon menjadi pertimbangan bahwa ada prospek komersialisasi dan hilirisasi pada invensi yang Bapak dan Ibu sedang kerjakan,” pungkas Yasmon. (daw/dit)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Evaluasi Kinerja DJKI 2025 Dorong Penyelesaian Rekomendasi Audit Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas

Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya