DJKI Dongkrak Peningkatan Paten Dalam Negeri Melalui Patent One Stop Service

Palangka Raya - Dalam dua tahun terakhir, jumlah permohonan paten dalam negeri mengalami peningkatan. Di tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima sebanyak 15.033 permohonan paten, sekitar 36,9% berasal dari dalam negeri. Namun, jumlah tersebut belum optimal apabila dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Indonesia memiliki kurang lebih 4.500 perguruan tinggi baik negeri dan swasta, 2.600 hingga 2.700 perguruan tinggi yang memiliki fakultas teknik di dalamnya. Dari jumlah tersebut baru sekitar 12% atau 300 - 325 perguruan tinggi yang mengajukan permohonan patennya di DJKI.

“Dengan latar belakang itulah, kami kemudian mengambil sebuah inovasi kegiatan prioritas di tahun ini dalam bentuk pemberian layanan paten terpadu di 33 provinsi. Kegiatan yang sudah terselenggara baru di delapan provinsi, kami akan lanjutkan lagi untuk 25 provinsi berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam kesempatannya menutup kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Palangka Raya pada Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut Yasmon, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri baik yang berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), khususnya bagi institusi yang belum pernah mengajukan paten sebelumnya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mengundang perwakilan dari perguruan tinggi yang sama sekali belum pernah mengajukan paten sebagai peserta sosialisasi bisnis proses paten sebagai salah satu dari keseluruhan rangkaian kegiatan POSS hari pertama,” kata Yasmon.

Melalui kesempatan ini, Yasmon juga menyampaikan sistem kekayaan intelektual (KI) saat ini merupakan salah satu komponen yang sangat penting di tingkat global, sehingga dalam hubungan perdagangan antar negara, pelindungan terhadap KI merupakan salah satu persyaratan. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan KI yang dimiliki oleh warga negaranya dilindungi dengan baik di Indonesia.

“Sekarang ini dunia global sudah menerapkan ekonomi kreatif yang berbasis KI, maka keberadaan sistem KI yang efektif di negara kita harus ada,” ucap Yasmon.

Saat ini Indonesia berada di peringkat 61 pada penilaian Global Innovation Index (GII) dari 132 negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization. Penilaian ini mengukur tingkat inovasi pada suatu negara. Tingkat inovasi ini sangat tergantung dengan penerapan sistem KI secara maksimal di negara tersebut. 

“Kita berharap kontribusi kita melalui sistem KI adalah bagaimana kita bisa meningkatkan peringkat inovasi kita di antara negara-negara yang ada, khususnya di kalangan akademik sebagai gudangnya para inventor. Dari perguruan tinggi dan Litbang inilah akan lahir berbagai macam inovasi,” ungkap Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon menyampaikan, DJKI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan hukum atas KI khususnya di bidang paten memberikan insentif-insentif kepada perguruan tinggi dan Litbang untuk mendukung tumbuh kembangnya budaya perolehan paten di kalangan institusi tersebut.

“Insentif yang kami berikan dalam bentuk keringanan biaya untuk permohonan paten yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan lembaga Litbang negeri. Selain itu ada kebijakan untuk paten yang belum masuk dunia komersialisasi dapat mengajukan keringanan berkaitan dengan pembayaran biaya tahunan,” terang Yasmon.

Dalam kesempatan yang sama, Yasmon juga menyerahkan tujuh sertifikat paten dari peserta POSS yang mengikuti bimbingan teknis penyelesaian paten hingga paten yang mereka ajukan dinyatakan granted. Para peserta tersebut berasal dari Universitas Palangka Raya, Universitas Antakusuma, dan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Yasmon juga mengimbau kepada para inventor yang hadir untuk melakukan komersialisasi atas patennya hingga masuk ke dunia industri, sehingga paten yang sudah mendapatkan sertifikatnya tidak menjadi beban instansi atau inventornya karena terdapat biaya tahunan yang harus dibayar.  

“Kalau kita bicara tentang KI, kita bicara tentang potensi ekonomi, kita bicara tentang komersialisasi dan hilirisasi. Kami harap kepada Bapak dan Ibu sekalian ketika melakukan peenlitian berorientasi paten, mohon menjadi pertimbangan bahwa ada prospek komersialisasi dan hilirisasi pada invensi yang Bapak dan Ibu sedang kerjakan,” pungkas Yasmon. (daw/dit)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Selengkapnya