DJKI dan United States Patent and Trademark Office Menyepakati Pembaruan Kerja Sama Bilateral

Bandar Seri Begawan – Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Marchienda Werdany mengadakan pertemuan bilateral dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu, 4 September 2024 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Pertemuan yang dilakukan di sela-sela gelaran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 ini bertujuan untuk memperbarui kerja sama bilateral antara DJKI dengan USPTO.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan USPTO Katherine K. Vidal membubuhkan tanda tangannya pada dokumen pembaruan kerja sama bilateral (Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bilateral) yang sebelumnya telah ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada 29 Agustus 2024 di Jakarta. Memorandum Saling Pengertian tersebut akan berlaku selama 5 tahun.

“Cakupan kerja sama terdiri dari pertukaran data kekayaan intelektual; informasi dan dokumentasi; kolaborasi dalam memberikan program pengembangan kapasitas yang untuk meningkatkan administrasi kantor; dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdany.

Selain itu, Marchienda melanjutkan, poin-poin lainnya adalah pemeriksaan paten, desain industri, dan merek; pelindungan, pemanfaatan dan penegakan hukum kekayaan intelektual; serta mempromosikan peranan pelindungan kekayaan intelektual dalam inovasi, transfer teknologi, komersialisasi dan pertumbuhan ekonomi

Selanjutnya, setelah penandatanganan dokumen tersebut akan dilakukan adalah penyusunan rencana kerja yang akan melibatkan seluruh unit eselon II di DJKI.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya