Jakarta – Indonesia saat ini masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan, Indonesia dipandang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat berdasarkan laporan tersebut.
Dalam penilaian tersebut, Indonesia disoroti karena stigma tentang Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang. Kedua pusat perbelanjaan yang terletak di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini memiliki ratusan toko/tenant yang dinilai masih banyak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI.
Oleh sebab itu, dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari Status PWL, tentunya dibutuhkan berbagai upaya yang tidak mudah, salah satu satunya melakukan kerja sama dengan stakeholder melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum di pusat perbelanjaan yang menjadi sorotan dunia berdasarkan Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS), yaitu ITC (International Trade Centre) Mangga Dua.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Nomor: HKI-10.KI.08.03 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pelaksana Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di International Trade Centre Mangga Dua Jakarta Tahun 2023.
Unsur internal dalam keputusan tersebut, meliputi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Sedangkan unsur eksternal terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Harapannya Tim Gabungan ini dapat melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dalam surat keputusan tersebut. Karena DJKI, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, beserta stakeholder lainnya yang terlibat, memiliki beban yang sama, yaitu untuk membawa Indonesia ke arah yang semakin baik,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Sebagai informasi, Tim Gabungan ini direncanakan akan segera melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum pada akhir bulan September yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pelindungan KI dalam hal perdagangan. Selain itu, DJKI juga akan memberikan penghargaan kepada tenant atau penyewa yang memenuhi kualifikasi untuk diberikan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. (SAS/VER)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025