DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Jakarta – Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia. Dalam audiensi ini, MPA menyoroti bagaimana AI telah mengubah proses produksi film dan bagaimana regulasi hak cipta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ini.

Trevor Fernandes, Senior Vice President, Government Affairs, Asia Pacific dari MPA, menyoroti bahwa di Amerika Serikat, hukum hak cipta tetap fleksibel terhadap AI, memungkinkan berbagai media untuk memanfaatkan teknologi ini tanpa perubahan regulasi yang signifikan. "Sebetulnya AI tidak akan menjadi sepenuhnya membuat seluruh bagian film sehingga tidak bisa disebut sebagai pembuat film, namun AI telah menjadi alat yang sangat kuat dalam efisiensi budget dan peningkatan kualitas film," ujarnya pada 20 Maret 2025 di Kantor DJKI.

Sekretaris DJKI, Andrienasjah, menekankan pentingnya memahami manfaat sekaligus tantangan AI dalam industri kreatif. DJKI sendiri saat ini tengah dalam proses melakukan revisi hak cipta yang di dalamnya juga akan mengatur tentang AI. “Kami masih melakukan banyak riset dan mendengarkan para ahli bagaimana AI bisa memberikan dampak positif pada pembuatan film, kreator, dan sebagainya, dengan tetap mewaspadai dampak negatifnya,” ujar Andrienasjah.

Selain itu, DJKI juga menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam membasmi peredaran konten dan film ilegal. DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir serta menurunkan konten yang melanggar kekayaan intelektual.
DJKI berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kebijakan hak cipta di Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan pelindungan yang optimal bagi para kreator. Dengan audiensi ini, diharapkan Indonesia dapat merancang kebijakan yang adaptif dan tetap mengutamakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak ekonomi pencipta.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya