DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Jakarta – Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia. Dalam audiensi ini, MPA menyoroti bagaimana AI telah mengubah proses produksi film dan bagaimana regulasi hak cipta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ini.

Trevor Fernandes, Senior Vice President, Government Affairs, Asia Pacific dari MPA, menyoroti bahwa di Amerika Serikat, hukum hak cipta tetap fleksibel terhadap AI, memungkinkan berbagai media untuk memanfaatkan teknologi ini tanpa perubahan regulasi yang signifikan. "Sebetulnya AI tidak akan menjadi sepenuhnya membuat seluruh bagian film sehingga tidak bisa disebut sebagai pembuat film, namun AI telah menjadi alat yang sangat kuat dalam efisiensi budget dan peningkatan kualitas film," ujarnya pada 20 Maret 2025 di Kantor DJKI.

Sekretaris DJKI, Andrienasjah, menekankan pentingnya memahami manfaat sekaligus tantangan AI dalam industri kreatif. DJKI sendiri saat ini tengah dalam proses melakukan revisi hak cipta yang di dalamnya juga akan mengatur tentang AI. “Kami masih melakukan banyak riset dan mendengarkan para ahli bagaimana AI bisa memberikan dampak positif pada pembuatan film, kreator, dan sebagainya, dengan tetap mewaspadai dampak negatifnya,” ujar Andrienasjah.

Selain itu, DJKI juga menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam membasmi peredaran konten dan film ilegal. DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir serta menurunkan konten yang melanggar kekayaan intelektual.
DJKI berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kebijakan hak cipta di Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan pelindungan yang optimal bagi para kreator. Dengan audiensi ini, diharapkan Indonesia dapat merancang kebijakan yang adaptif dan tetap mengutamakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak ekonomi pencipta.



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya