DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital

Jakarta - Maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor. Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum KI dalam Pengawasan Ruang Digital di Gedung DJKI pada Selasa, 11 November 2025. Perjanjian ini adalah upaya nyata untuk menekan pelanggaran KI yang semakin marak di dunia maya.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal KI Razilu menjelaskan bahwa kerja sama dengan Komdigi bukanlah hal baru. Keduanya telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran KI. Ke depannya, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri.

“KI kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.

Razilu menambahkan, peningkatan permohonan KI di Indonesia juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama ini. Berdasarkan data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran KI di ruang digital, sehingga PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan KI secara nasional.

Melalui kerja sama ini, Razilu berharap adanya dampak positif terhadap penilaian United States Trade Representative (USTR), yang salah satu indikatornya adalah efektivitas pengawasan KI di ranah digital. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan. Pihaknya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, kami telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran KI. Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran KI, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan,” kata Alexander.

Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi KI di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengawasan KI di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.

Rabu, 25 Februari 2026

Edukasi Hak Cipta di Manado, Tekankan Kepatuhan Royalti bagi Pelaku Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rabu, 25 Februari 2026

Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 25 Februari 2026

Selengkapnya