DJKI dan Kemenko Kumham Imipas Perkuat Kolaborasi Tangani Pelanggaran KI

Jakarta - Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bidang penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. 

Kegiatan yang berlangsung di The Grove Hotel, Jakarta, pada 5 - 7 November 2025 ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum dan pelindungan KI, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, menegaskan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan penegakan hukum KI yang selama ini masih berjalan secara terpisah.

“Kita harus mengakui bahwa selama ini penegakan hukum KI masih belum terkoordinasi secara optimal. DJKI menangani pendaftaran, sementara penindakan bergantung pada kepolisian, bea cukai, dan perdagangan. Melalui Satgas ini, kita ingin menghadirkan integrasi kelembagaan agar penegakan hukum berjalan lebih cepat, tegas, dan terukur,” ujar Nofli.

Ia menambahkan bahwa lemahnya koordinasi antarinstansi turut berdampak pada rendahnya efektivitas penindakan pelanggaran KI dan mempengaruhi reputasi Indonesia yang masih berada dalam Priority Watch List (PWL) dari United States Trade Representative (USTR) sejak 2009.

Ancaman pelanggaran KI juga semakin kompleks di era digital, baik melalui peredaran barang palsu di e-commerce maupun penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Karena itu, FGD ini ditujukan untuk menghasilkan dua keluaran konkret, yaitu rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Satgas dan rencana kerja terpadu sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, dalam kesempatan berbeda menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap perubahan pola pelanggaran KI di era digital. Langkah ini juga menjadi upaya nyata pemerintah untuk menekan peredaran barang tiruan dan pelanggaran KI secara nasional.

“Satuan tugas ini akan menjadi katalis koordinasi nasional antara DJKI, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta pelaku industri dan platform digital untuk menekan peredaran barang tiruan di pasar fisik maupun daring,” jelasnya.

Melalui kegiatan FGD ini, pemerintah berharap terbangunnya sinergi nyata antarinstansi dalam memperkuat pelindungan KI nasional, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menghapus Indonesia dari Priority Watch List dan melindungi kreativitas bangsa. (Arm/Iwd)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI–JICA Dorong Pelindungan Merek bagi Start-Up dan UMKM

Jakarta - Upaya memperkuat daya saing usaha nasional harus dimulai dari pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek. Pesan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam seminar yang diselenggarakan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Rabu, 18 Februari 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta yang menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi start-up dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Perkuat Ekosistem Lewat Roadmap KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat ini difokuskan pada penyusunan arah strategis pengembangan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelindungan KI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Senin, 16 Februari 2026

Selengkapnya