Oslo - Pelindungan hak cipta dan sistem royalti masih menjadi perbincangan utama di kalangan pelaku industri kreatif dan seniman. Khususnya di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan regulasi dan pelindungan demi mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Permasalahan hak cipta memang cukup kompleks dan membutuhkan pendekatan dan penanganan yang tepat. Khususnya terkait pengelolaan sistem royalti terhadap musik/lagu, Indonesia saat ini memiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan sebuah organisasi yang berfungsi memungut serta mendistribusikan royalti.
Hal tersebut disampaikan oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual pada pertemuan bilateral dengan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) pada 27 September 2023 di sela-sela kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference di Oslo, Norwegia.
“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku focal point dalam pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan ekosistem KI yang dapat melindungi dan mendayagunakan potensi kreatif,” tutur Anom.
“Namun demikian, khususnya dalam pengelolaan royalti terhadap lagu/musik saat ini Indonesia masih memerlukan sistem yang tepat agar distribusi royalti ditujukan kepada orang yang tepat dengan jumlah yang sesuai,” lanjutnya.
Oleh karena itu, melalui pertemuan bilateral dengan berbagai organisasi dunia yang menangani maupun pihak - pihak yang terjun langsung ke industri musik/lagu, DJKI berharap IFPI sebagai sebuah organisasi yang berpengalaman dapat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk bersama-sama menciptakan sistem pelindungan hak cipta yang kuat.
Tidak hanya itu, terkait penegakan hukum KI, khususnya pada hak cipta, Indonesia saat ini memiliki sistem penutupan situs bagi orang atau pihak yang melanggar hak cipta. DJKI sebagai instansi yang menangani hak cipta akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penutupan situs yang melanggar.
“Mengingat penindakan pelanggaran KI di Indonesia berdasarkan delik aduan, maka tindakan tersebut akan dilakukan apabila telah adanya pengaduan dari masyarakat,” terang Anom.
Untuk itu, mengingat banyaknya anggota IFPI yang memasuki pasar Indonesia. Anom mengatakan bahwa apabila IFPI mendapati adanya dugaan pelanggaran hak cipta terhadap konten dari anggotanya yang dilanggar atau dibajak oleh pihak yang tidak memiliki hak, silakan dapat disampaikan kepada DJKI untuk selanjutnya akan DJKI lakukan tindak lanjut.
Melisa Morgia selaku perwakilan Director of Global Content Protection and Enforcement IFPI menyambut hal baik tersebut. Dia mengatakan bahwa Indonesia menjadi mitra penting bagi IFPI mengingat banyak anggota IFPI yang memasuki pasar Indonesia.
“Oleh karena itu, IFPI merasa perlu melakukan komunikasi dan koordinasi serta kolaborasi dengan Indonesia dalam bidang pelindungan industri rekaman,” kata Melisa.
Sebagai informasi, IFPI adalah sebuah organisasi yang terlibat dan bekerja di bidang rekaman dunia, Memiliki anggota industri rekaman dengan jumlah kurang lebih 8000 anggota dari berbagai negara di dunia. IFPI memiliki tiga misi utama yaitu mempromosikan nilai dari musik rekaman, kampanye terkait hak produser rekaman, dan memperlebar penggunaan komersial musik rekaman. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025