DJKI dan Google Indonesia Bahas Pelindungan Hak Cipta dan AI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta dan implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem digital. Pembahasan ini penting melibatkan pelaku seperti Google, utamanya dalam pelindungan karya cipta di tengah perkembangan teknologi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pelayanan publik, termasuk dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas. Menurutnya, dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya.

“Regulasi mengenai AI saat ini masih dalam tahap diskursus. Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan,” ujar Hermansyah dalam audiensi pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada pencipta sebagai subjek utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, terutama di tengah maraknya penggunaan AI.

Selain itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI, khususnya dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan mesin. Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang jelas sesuai kontribusi pemilik karya dalam karya baru yang dibuat mesin AI,” jelas Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. Berbagai inisiatif seperti kerja sama dengan Dewan Pers, pengembangan format konten untuk generasi muda, serta penguatan model bisnis penerbit menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif digital.

DJKI memandang kolaborasi lintas sektor sebagai kunci dalam menghadapi tantangan AI. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Siapkan SDM Unggul, DJKI Bahas Kurikulum Prodi Hukum KI Bersama Poltekpin

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.

Kamis, 16 April 2026

Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Kamis, 16 April 2026

Perkuat Kesadaran Hukum, DJKI Gelar Technical Meeting Hak Cipta dan Royalti Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) pada Kamis, 16 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pelindungan hak cipta di bidang musik dan lagu.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya