Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) pada Kamis, 16 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pelindungan hak cipta di bidang musik dan lagu.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hak cipta serta mekanisme pengelolaan royalti musik yang adil dan transparan. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam merespons dinamika implementasi hak cipta di lapangan.
Untuk memperkuat tujuan tersebut, diperlukan dukungan kelembagaan yang mampu memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan secara efektif dan berkeadilan. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi sangat strategis dalam menjembatani kepentingan para pemilik hak dan pengguna karya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya penguatan peran LMK dan LMKN dalam mendukung tata kelola royalti musik yang transparan dan akuntabel.
“Peran LMK dan LMKN harus terus diperkuat melalui sistem yang transparan dan modern berbasis digital, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan lebih akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi dalam menyampaikan bahwa forum ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana koordinasi, tetapi juga sebagai media edukasi yang aplikatif. “Kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi bersama agar pemahaman terkait hak cipta tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga implementasi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap tata kelola royalti yang transparan dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem pengelolaan royalti menjadi salah satu fokus utama agar para pencipta dapat memperoleh hak ekonominya secara optimal. Menurutnya, royalti bukan merupakan pungutan pemerintah, melainkan bentuk kompensasi atas pemanfaatan karya cipta yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan royalti musik dilakukan melalui mekanisme kolektif. LMK bertindak sebagai perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait, sementara LMKN berperan dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti. Sistem ini mempermudah pengguna karya, seperti hotel, restoran, dan kafe, dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti tanpa harus berhubungan langsung dengan masing-masing pencipta.
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, turut menekankan pentingnya royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya kreatif. “Royalti merupakan bentuk apresiasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan karya musik secara komersial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa LMKN terus mendorong sistem yang transparan dan akuntabel agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan haknya secara adil. Selain itu, ia juga menyoroti komitmen LMKN dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui sistem distribusi royalti yang lebih baik, sehingga para pencipta, performer, dan produser rekaman dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya mereka.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan para pengguna karya terhadap kewajiban pembayaran royalti. Pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi, sehingga pelaku usaha dapat memahami manfaat, mekanisme, serta urgensi pembayaran royalti secara tepat.
DJKI berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat tercipta ekosistem industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai hak cipta di daerah masing-masing.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.
Kamis, 16 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026