DJKI dan GEKRAFS Kerja Sama Lindungi Karya dan Lawan Pembajakan Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kebijakan pencatatan hak cipta bertarif Rp0. Kemudahan tersebut diharapkan mendorong para kreator untuk segera melindungi karyanya sekaligus mengembangkan KI sebagai aset ekonomi. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam IP Talks bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) di Kantor DJKI, Jakarta. Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak seharusnya terhambat persoalan biaya maupun lamanya proses layanan. 

“Pemerintah telah mengambil langkah afirmatif dengan memperluas kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta, yang sebelumnya berlaku bagi lagu dan/atau musik. Perluasan kebijakan tersebut diumumkan pada 26 Oktober 2026 dan mencakup berbagai jenis ciptaan, seperti karya tulis, fotografi, seni rupa, dan film,” ujar Hermansyah pada Senin (2/11/2026). 

Selain kemudahan pencatatan hak cipta, DJKI mempercepat target penyelesaian permohonan merek dan desain industri menjadi paling lama empat bulan sejak 1 Oktober 2026. Sebelumnya, target layanan merek dipercepat dari enam menjadi lima bulan pada Agustus 2026. 

Sementara itu, layanan desain industri yang sebelumnya dapat memerlukan waktu sekitar 12 bulan juga dipangkas menjadi lima bulan pada Agustus, kemudian menjadi empat bulan pada Oktober 2026. Percepatan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menggunakan merek, meluncurkan produk, dan memasarkan desainnya.

Hermansyah menjelaskan, kemudahan layanan merupakan bagian dari perubahan cara pandang terhadap KI. Menurutnya, KI tidak cukup dipahami sebagai sertifikat atau instrumen perlindungan ketika terjadi sengketa, tetapi juga harus ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan melalui lisensi, kemitraan, komersialisasi, hingga pembiayaan usaha. Karena itu, DJKI tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 untuk membangun ekosistem KI yang terintegrasi dan mendorong kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kendati demikian, Hermansyah menegaskan bahwa penguatan pelindungan KI membutuhkan keterlibatan pemerintah, komunitas, dan pelaku industri kreatif. Kolaborasi DJKI dan GEKRAFS diharapkan dapat memperluas sosialisasi serta meningkatkan pemahaman kreator mengenai pentingnya melindungi dan mengembangkan KI. 

Ketua Umum DPP GEKRAFS sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai kebijakan tarif Rp0 dapat membantu pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang selama ini menghadapi kendala biaya untuk mencatatkan karya. Kawendra juga menyoroti kebiasaan sebagian pelaku kreatif yang lebih berfokus menghasilkan karya daripada melindungi kepemilikannya. 

“Jangan sampai pencipta hanya berkarya tetapi tidak memiliki legalitas untuk karyanya sehingga belum mendapatkan hak ekonomi. Pelindungan KI diperlukan agar karya dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya, termasuk bagi musisi dan konten kreator yang belum dikenal luas,” terang Kawendra pada kesempatan yang sama.

Selain akses pelindungan, diskusi tersebut menyoroti tantangan pembajakan karya digital dan pemanfaatan karya dalam perkembangan kecerdasan buatan (AI). Kawendra mengimbau pelaku kreatif agar tidak panik ketika menemukan dugaan pelanggaran, melainkan segera mengumpulkan bukti dan memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia. 

“DJKI memiliki kanal pengaduan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendukung penanganan pelanggaran KI sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyampaikan adanya aspirasi untuk mengevaluasi mekanisme penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi pembajakan yang masif dan berskala nasional menjadi delik biasa dari delik aduan,” Hermansyah menambahkan.

Melalui kemudahan layanan, edukasi, dan penguatan penegakan hukum, DJKI dan GEKRAFS mendorong masyarakat untuk tidak menunggu karyanya viral sebelum mengambil langkah pelindungan. Karya yang dilindungi dengan tepat memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi aset produktif yang mendukung keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang kekayaan intelektual di dgip.go.id. 



LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya