Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas perlu menjangkau pemangku kepentingan di berbagai daerah, bukan hanya terpusat di Jakarta. Melalui seminar ini, peserta diharapkan dapat mempelajari praktik penegakan hukum KI di Denmark sekaligus berbagi pengalaman dan tantangan di Indonesia.
“Kita tidak hanya fokus di Jakarta saja, tetapi juga akan bergerak ke daerah-daerah, sehingga para pemangku kepentingan di daerah memiliki pemahaman dan kompetensi yang sama dengan rekan-rekan di Jakarta,” ujarnya pada Rabu, 15 Agustus 2026 di Batam, Kepulauan Riau.
Dari pihak Denmark, Amanda Balslev Handest, perwakilan kerja sama dari Kedutaan Besar Denmark, menyampaikan bahwa kemitraan kedua negara terus berkembang ke berbagai bidang KI, termasuk penegakan hukum. Seminar keliling ini menjadi salah satu upaya memperluas pertukaran pengetahuan ke berbagai daerah di Indonesia agar kerja sama tidak hanya terpusat di Jakarta. Forum ini juga memberi kesempatan kepada para ahli Denmark untuk berbagi pengalaman dan mempelajari praktik yang diterapkan di Indonesia.
Kepulauan Riau sendiri dipilih karena memiliki posisi strategis dalam perdagangan, investasi, pariwisata, dan hubungan ekonomi lintas batas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Morina Harahap, menegaskan bahwa penegakan hukum KI diperlukan untuk memastikan hak yang telah diberikan negara memperoleh perlindungan nyata ketika terjadi pelanggaran.
“Sebuah karya lahir dari kreativitas, sebuah inovasi tumbuh dari keberanian berpikir, dan sebuah kekayaan intelektual akan memiliki nilai ketika hak atas karya tersebut dihormati dan dilindungi,” ujar Morina. Menurutnya, pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan konsumen, menghambat persaingan usaha yang sehat, dan melemahkan dorongan masyarakat untuk berinovasi.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli, dalam keynote speechnya menyampaikan bahwa Pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak cukup hanya dengan pengakuan hukum, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan yang efektif di lapangan. Penguatan kapasitas aparat, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penanganan pelanggaran di ruang digital dan wilayah perbatasan menjadi agenda penting untuk membangun ekosistem KI yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Seminar yang berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 ini membahas kerangka penegakan hukum KI, penanganan perkara perdata dan pidana, pengawasan di perbatasan, serta tantangan penegakan hukum di ruang digital. Peserta berasal dari berbagai unsur, termasuk DJKI, kepolisian, kejaksaan negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengadilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para ahli dari Denmark.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026