Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar pelatihan bagi pemeriksa merek pada 25 s.d 27 Februari 2025 di The Westin Jakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek di Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem internasional.
Pelatihan ini merupakan bagian dari rencana kerja DJKI bersama DKPTO periode Juli 2024 s.d. Juni 2027 serta tindak lanjut dari pertemuan Steering Committee yang berlangsung pada 21 s.d. 24 Januari 2025 di Kopenhagen, Denmark.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DJKI dan DKPTO dalam penyelenggaraan pelatihan ini.
“Kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen antara Denmark dan Indonesia dalam meningkatkan standar pelindungan hak atas kekayaan intelektual, khususnya merek. Pemeriksaan substantif yang akurat dan efisien akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta melindungi hak-hak konsumen,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pemeriksa merek agar proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan objektif.
“Dengan peningkatan kompetensi para pemeriksa merek melalui pelatihan ini, saya berharap mereka dapat melakukan analisis yang lebih akurat dalam menilai kesamaan dan perbedaan suatu merek. Keputusan yang cepat, tepat, dan transparan akan memberikan manfaat bagi para pemilik merek serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menyatakan bahwa pemeriksaan merek yang berkualitas akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Keputusan pemeriksaan merek yang tepat akan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global dan menarik minat investor asing. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis,” tuturnya.
Di sisi yang sama, perwakilan dari DKPTO, Sidsel Marie Nygaard selaku Intellectual Property Rights Sector Counsellor dari Embassy of Denmark to Indonesia, menegaskan bahwa pelindungan dan penegakan merek dagang merupakan bagian penting dari kerja sama bilateral antara Denmark dan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara.
Hal senada disampaikan oleh Tina Dahlerup Poulsen selaku Principal Advisor DKPTO yang menyoroti pentingnya pertukaran pengetahuan dalam memperkuat sistem pelindungan merek.
“Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang sistem pemeriksaan merek, tetapi juga membuka ruang dialog interaktif antara para pemeriksa merek di Indonesia dan para ahli DKPTO,” pungkas Tina.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para pemeriksa merek di Indonesia dapat lebih kompeten dalam melakukan analisis dan pengambilan keputusan terkait pendaftaran merek. Peningkatan kualitas pemeriksaan merek akan mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat daya saing bisnis nasional di tingkat global.
Sebagai informasi, pelatihan ini dihadiri oleh para ahli dari DKPTO, di antaranya, Nanna Strellner Lanner Dreier dan Anders Sloth Brogner, yang turut berbagi wawasan dan pengalaman dalam sesi interaktif dengan melibatkan studi kasus serta diskusi mendalam bersama 35 peserta dari pemeriksa merek dari jenjang madya, muda dan pertama di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. (dss/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025