DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU.

Dalam audiensi tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah perubahan tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, dengan mengevaluasi dan menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Razilu menjelaskan bahwa setiap satu tahun sekali kementerian/lembaga yang mengelola PNBP dapat melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan layanan publik. 

Dalam kurun waktu 2015 s.d. 2025 DJKI selalu mencapai target realisasi PNBP mencapai 100%, oleh karena itu kami terus berupaya dengan melakukan penyesuaian tarif PNBP agar tetap relevan. Kami memastikan bahwa regulasi baru tetap mendukung industri serta pelindungan kekayaan intelektual yang optimal.

Senada dengan Razilu, Direktur Jenderal AHU Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU turut mencapai target realisasi PNBP diatas 100% pada layanan publik tahun 2022 s.d. 2024. Ia juga melakukan evaluasi salah satunya dengan membangun sinergi layanan hukum antar instansi dan stakeholder, termasuk integrasi sistem aplikasi dan regulasi terkait layanan yang menghasilkan PNBP. 

“Saat ini Ditjen AHU tengah menyusun alasan perubahan PNBP dengan fokus pada peningkatan layanan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang menjadi dasar justifikasi kami dalam usulan perubahan tarif PNBP”, tutur Widodo.

DJKI dan Ditjen AHU sepakat untuk segera menyusun usulan perubahan tarif PNBP agar struktur tarif tersebut kompetitif dan tidak membebani masyarakat. Pekan ini, usulan penyesuaian diharapkan sudah sampai di meja Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Masa Kerja Diperpanjang, DJKI Minta LMKN Maksimalkan Kinerja dalam Dua Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.

Kamis, 3 Juli 2025

Dirjen KI Dorong Kampus di Yogyakarta Aktif Daftarkan Paten

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.

Rabu, 2 Juli 2025

DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Empat Kampus di Yogyakarta

DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".

Rabu, 2 Juli 2025

Selengkapnya