Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak pada 14 Mei 2025 di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung sebelumnya.
Perjanjian kerja sama ini membuktikan komitmen kuat antar institusi dalam mempercepat integrasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah hal yang strategis dan fundamental dalam membangun ekosistem ekraf yang berkelanjutan.
“Ekraf dan KI tidak bisa dipisahkan. KI adalah landasan hukum dan nilai tambah utama dari pelaku Ekraf,” ujar Razilu.
Razilu mengungkapkan bahwa fokus awal dalam PKS ini adalah adanya fasilitasi dan pertukaran data dari DJKI kepada Kemenekraf. Data tersebut nantinya akan diklaster berdasarkan 17 subsektor ekraf demi mendukung pengambilan kebijakan dan fasilitasi yang lebih tepat sasaran oleh Kemenekraf.
“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada fasilitasi data, tetapi dapat dikembangkan dalam bentuk pendampingan pendaftaran, pelatihan komersialisasi KI, serta dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di sektor kreatif,” lanjut Razilu.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh DJKI terhadap penguatan ekosistem ekraf nasional.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, semakin memudahkan kami dalam memberikan akselerasi bisnis bagi para pelaku kreatif untuk ‘Go International’,” ucap Cecep.
Pada kesempatan yang sama, Cecep juga memaparkan pentingnya pemetaan dan analisis data KI yang dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Tercatat, dari total 26,4 juta pelaku kreatif hanya tiga juta yang sudah mendaftarkan KI-nya. Ini adalah celah besar yang harus dijembatani bersama. Melalui MoU ini, kita bisa memilah data berdasarkan subsektor seperti kuliner, fashion, hingga aplikasi untuk menentukan intervensi yang tepat,” pungkasnya.
Sebagai penutup, kedua belah pihak menegaskan bahwa sinergi ini akan terus diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen kreativitas global, tetapi juga produsen yang berdaya saing tinggi berbasis kekayaan intelektual yang dilindungi dan dimanfaatkan secara maksimal. (CRZ/IWM)
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.
Sabtu, 31 Mei 2025
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Mei s.d 1 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif DJKI dalam acara yang berlangsung di Jogja Expo Center, Yogyakarta.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025
Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025