DJKI dan AKHKI Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menggelar acara Halal Bihalal sebagai wujud penguatan silaturahmi sekaligus sinergi dalam pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momen strategis untuk mempererat kolaborasi antara DJKI sebagai regulator dengan AKHKI sebagai mitra profesional di lapangan.

“Halal Bihalal ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas sektor, terlebih di tengah dinamika perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), data digital, serta inovasi yang terus berkembang tanpa batas,” ujarnya.

Sri Lastami juga menekankan pentingnya respons kebijakan yang cepat dan adaptif, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum terhadap karya berbasis AI. Menurutnya, sinergi antara pembuat kebijakan dan para konsultan KI menjadi kunci untuk menjaga relevansi sistem pelindungan hukum di era digital.

“DJKI berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan AKHKI. Kami percaya, pelayanan KI yang baik harus cepat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif AKHKI dalam mendukung pelindungan KI di Indonesia.

“Peran konsultan sangat krusial dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Kami mengapresiasi dukungan AKHKI selama ini dan berharap sinergi ini terus tumbuh ke arah yang lebih produktif,” ujarnya.

cara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dan memperkokoh sistem pelindungan KI di Indonesia. 

"Semakin erat kita bersinergi, semakin kuat pula sistem pelindungan KI, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas," tutupnya

Acara ini juga dirangkaikan dengan sesi IP Talkshow yang menghadirkan narasumber Agung Indriyanto, Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek DJKI. Dalam kesempatan tersebut, Agung membawakan materi bertajuk "Refleksi 10 Tahun Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dan Pratinjau Rancangan Undang-Undang Merek". 

Selain itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, juga turut hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pelindungan KI yang lebih inklusif dan tangguh.(mkh/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya