DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan selama satu dekade terakhir. Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) masuk dalam kurun 2015 - 2024.

“Ini adalah angka monumental yang mencerminkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya,” ujar Razilu dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Berdasarkan data capaian tersebut, permohonan KI mengalami pertumbuhan rata-rata 18,5% setiap tahun. Menurut Razilu, pertumbuhan ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya bangsa.

Expose kinerja ini, lanjut Razilu, bukan sekadar ajang evaluasi, tetapi juga strategi untuk merumuskan arah kebijakan KI ke depan. Pihaknya ingin memastikan setiap inovasi dan kreativitas anak bangsa tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga diberdayakan secara maksimal.

Dari seluruh permohonan yang tercatat, sekitar 86,76% berasal dari dalam negeri. Permohonan hak cipta bahkan didominasi hampir sepenuhnya oleh pelaku domestik dengan angka mencapai 99,8%. Untuk merek, kontribusi dalam negeri sebesar 85,2%, sementara desain industri 68,76%. Namun untuk paten, angka kontribusi nasional masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 32,05%.

“Angka ini secara gamblang menunjukkan dominasi kuat permohonan KI dari dalam negeri pada seluruh rezim. Ini bukti nyata geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor di Indonesia,” tutur Razilu.

Dalam kurun waktu yang sama, UMKM menjadi penyumbang signifikan dalam rezim merek dari dalam negeri. Kelas produk yang paling banyak didaftarkan meliputi sektor kuliner (kelas 30 dan 29), fesyen (kelas 25), jasa perhotelan (kelas 43), serta kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3). 

Dalam bidang desain industri, lima permohonan teratas berasal dari bahan cetak lainnya (kelas 19-08), kursi (kelas 06-01), pakaian (kelas 02-02), koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci (03-01), dan tas, kantong, tabung, dan kapsul (kelas 09-05). Sementara itu, untuk hak cipta, ciptaan yang paling banyak dicatatkan antara lain buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster. 

Pada bidang indikasi geografis, lima produk teratas dalam satu dekade didominasi oleh kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional. Sedangkan dalam bidang paten, lima teratas dari permohonan dalam negeri meliputi kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar. Sebaliknya, sektor paten dari luar negeri yang paling dominan mencakup farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.

Untuk memberikan informasi yang lebih luas dan akurat kepada publik, DJKI berencana meluncurkan buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka pada Agustus 2025. Buku ini akan merangkum lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI.

“Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami ingin membuktikan bahwa DJKI terus mengupayakan pertumbuhan KI sebagai pendorong ekonomi bangsa. Semoga jerih payah kita bersama dapat berbuah manis dengan semakin kuatnya ekosistem KI di Indonesia,” pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya