Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Perpustakaan DJKI, yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang, dan juga dalam format digital di https://perpus.dgip.go.id, telah dilengkapi dengan berbagai koleksi literatur yang mencakup subjek-subjek penting seperti hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan. Koleksi ini, termasuk lebih dari seribu judul buku, tersedia untuk publik secara gratis melalui sistem peminjaman daring.
“DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk Kekayaan Intelektual,” ujar Leny Handayani, Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI dalam Webinar OKE KI, Senin (26/5).
Leny menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dan penyedia teknologi lokal, DJKI telah mengembangkan sistem otomasi perpustakaan menggunakan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI, yang kini terintegrasi dengan website resmi DJKI.
Untuk meminjam buku digital, masyarakat cukup mendaftar sebagai anggota melalui laman https://perpus.dgip.go.id, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan proses registrasi. Setelah terverifikasi, anggota bisa mengakses dan meminjam buku untuk dibaca secara daring maupun offline.
“Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, membuat proses pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.
Langkah DJKI ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memberikan kemudahan akses terhadap sumber daya hukum dan pengetahuan yang relevan.
Selain ePerpusDJKI, DJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI), yang berfokus pada penyediaan peraturan dan perundang-undangan seputar Kekayaan Intelektual. (CRZ)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025