Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI, Endar Tri Ariningsih, menjelaskan bahwa kehadiran DJKI dalam TEI 2026 mencakup empat kegiatan, yaitu layanan konsultasi, promosi produk KI, diseminasi informasi, serta sinergi antarlembaga dalam ekosistem ekspor. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha memahami pelindungan KI sekaligus memperkenalkan produk unggulan kepada calon pembeli internasional.
“Karena produk yang didorong ke arah pasar global itu penting akan pelindungan atas kekayaan intelektualnya,” ujar Endar pada 15 Oktober 2026.
Menurut Endar, pemahaman mengenai pelindungan KI perlu berjalan beriringan dengan pengembangan usaha. Pelaku usaha perlu mengenali aset intelektual yang dimiliki dan memahami cara melindunginya agar identitas serta nilai ekonomi produk dapat dijaga.
Pada aspek promosi, DJKI memfasilitasi sembilan produk indikasi geografis yang telah melalui proses kurasi dan identifikasi oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Promosi tersebut disertai kegiatan business matching dengan calon pembeli potensial. Salah satu hasilnya adalah penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan pembeli dari Meksiko.
DJKI juga mengadakan diseminasi melalui sesi talk show yang membahas Protokol Madrid untuk pendaftaran merek internasional dan paten. Kegiatan ini memberikan informasi kepada peserta mengenai pilihan pelindungan KI sekaligus menjadi kesempatan untuk mengenali potensi KI dari pelaku usaha dan industri yang berpartisipasi dalam TEI 2026.
Aktivasi lainnya berupa sinergi antarlembaga untuk membangun ekosistem ekspor yang turut memperhatikan aspek pelindungan KI. Endar menjelaskan bahwa kesiapan produk memasuki pasar global perlu disertai pemahaman pelaku usaha terhadap hak dan aset intelektual yang melekat pada produknya.
Selama TEI 2026, konsultasi yang banyak dibutuhkan peserta berkaitan dengan merek, mulai dari pendaftaran merek dagang dan merek jasa hingga pelindungan logo serta identitas visual produk. Petugas DJKI juga mendatangi peserta pameran untuk menanyakan status pendaftaran merek dan memberikan informasi mengenai prosedur yang dapat ditempuh.
Selain merek, konsultasi tersedia untuk hak cipta, paten, dan desain industri. Petugas memberikan pendampingan sesuai kebutuhan pemohon, mulai dari penyiapan dokumen persyaratan dan pembuatan akun hingga pengajuan permohonan secara daring. Pemohon juga mendapat penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut setelah permohonan diajukan.
Endar mengingatkan pelaku usaha agar menyeimbangkan upaya mengembangkan bisnis dengan pengetahuan mengenai strategi pelindungan KI.
“Berani berusaha, berani melindungi. Tahu cara usaha, tahu cara melindungi usahanya. Jadi jangan cuma pintar berusaha, tetapi tidak tahu strategi pelindungan atas usahanya,” kata Endar.
Manfaat konsultasi tersebut dirasakan Miky Nur Hariyadi dari PT Dharma Aneka Pangan. Ia mengunjungi booth DJKI untuk mencari informasi mengenai pendaftaran beberapa merek dagang dan merek jasa. Setelah sebelumnya mengajukan pendaftaran melalui agen, ia memilih berkonsultasi langsung dengan DJKI untuk memperoleh penjelasan lebih terperinci mengenai prosesnya.
“Sangat membantu sekali sesuai dengan kebutuhan kita dan tentunya untuk bisa menjawab kebutuhan di jangka panjangnya,” ujar Miky.
Miky berencana mendaftarkan sejumlah merek secara mandiri melalui layanan daring DJKI. Informasi mengenai layanan dan prosedur permohonan dapat diakses melalui situs resmi dgip.go.id. Ia juga ingin mengidentifikasi merek lain yang berpotensi dikembangkan untuk mendukung keberlanjutan bisnis perusahaannya.
“Salah satu tantangan bisnis hari ini pada dasarnya adalah branding, karena nomor satu untuk kita bisa bertahan itu adalah kuat di brand-nya. Sedangkan kalau brand itu sendiri kita tidak daftarkan dan diambil orang lain, ya tentunya sustainability dari bisnis itu sendiri maka akan terhambat,” jelas Miky.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap pelindungan merek sejak tahap pengembangan bisnis. Melalui konsultasi di TEI 2026, DJKI menyediakan ruang bagi peserta untuk memperoleh informasi dan arahan sesuai kebutuhan pelindungan KI mereka.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026