DJKI Budayakan Anti Gratifikasi Pada Pelayanannya

Jakarta – Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pengarahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penguatan terhadap pengendalian gratifikasi dan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang di gelar di Aula DJKI Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia, Rabu (15/7/2020).

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan gratifikasi, ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama adalah komitmen pimpinan untuk memajukan organisasinya. Kedua, memberlakukan sistem pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Ketiga, mensejahterakan para pegawai.
“Saya tidak percaya ada pelayanan prima, kecuali cukup (kesejahteraannya). Saya susah bilang jangan terima gratifikasi, jangan ini, jangan itu, kalau ASN semua susah. Realistis sajalah,” ujar Pahala Nainggolan.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa saat ini DJKI terus melakukan perubahan menuju lebih baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diantaranya dengan memberlakukan pemohonan kekayaan intelektual secara online per tanggal 17 Agustus 2019 lalu, serta berinovasi membuka layanan loket virtual (Lokvit) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya di masa pandemi. Dengan catatan bahwa yang dilayani pada lokvit ini adalah penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai).

Disamping itu, untuk menunjang kenyamanan pegawainya dalam bekerja, DJKI telah berupaya membangun beberapa infrastruktur yang baru saja dibenahi, khususnya ruang pemeriksa merek dan paten. Selain itu, DJKI juga membangun fasilitas penunjang lainnya seperti, ruang olahraga.

Dalam mensejahterakan pegawainya, Freddy Harris mengatakan terus berupaya memberikan tunjangan kinerja yang layak.

“Mereka sudah dapat tunjangan kinerja, pemeriksa utama mendapatkan mobil dinas. Inginnya pakai mobil dinas semua. Dan sebenarnya kita ingin mengusulkan yang namanya ‘Turispung’ (tunjangan resiko pungli) karena harus ada perhatian dan kepedulian terhadap mereka,” ungkap Freddy Harris.

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya membangun budaya anti gratifikasi. Salah satunya dengan menyampaikan informasi terkait prosedur permohonan masyarakat dengan sejelas-jelasnya melalui website dan media sosial resmi, serta sosialisasi ke daerah-daerah.

Menurut Freddy, khusus untuk permohonan paten, selama ini banyak pemohon lokal yang melakukan kesalahan dalam mengisi dokumen permohonan paten, karena itu DJKI melakukan asistensi kepada para inventor, baik itu perorangan maupun perusahaan.

“Kami sudah menjelaskan bagaimana kalau kita tidak datang ke masyarakat memberikan asistensi, itu seratus persen dari pemohon paten lokal pasti di tolak, karena (permohonan paten) butuh deskripsi dan klaim, dan kebaharuannya seperti apa itu harus clear. Nah disinilah kadang-kadang para invertor kita tidak bisa menjelaskan itu,” ungkap Freddy.

Ia melanjutkan, “Untuk itulah kami datang ke Universitas dan orang-orang yang kita anggap sebagai investor entah itu perorangan atau perusahaan. Ini juga yang kita sedang cari polanya bagaimana supaya nanti ke depannya supaya clear, dan pegawai DJKI tidak terbebani untuk membuat deskripsi seperti itu, tetapi masyarakat sudah mengerti kalau mau membuat permohonan paten ini tidak hanya sekedar mengirim gambar, memberikan penjelasan yang sangat singkat tanpa dijelaskan klaim dan kebaharuannya.”

Melalui kegiatan ini, Freddy Harris berharap DJKI dapat berkomitmen dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya