DJKI Bersama Bareskrim Polri Persiapkan Perjanjian Kerja Sama Pelindungan dan Pemberdayaan KI

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus bersemangat dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar negara pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat atau biasa dikenal dengan priority watch list (PWL) menurut United States Trade Representatives (USTR).


DJKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pelindungan dan Pemberdayaan KI bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) pada Jumat (1/10/2021) di Hotel Westin, Jakarta.


Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi perjanjian kerja sama DJKI dengan Bareskrim POLRI dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI.


Menurut Daulat P Silitonga selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang KI merupakan salah satu kunci utama untuk menanggulangi pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.


“Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri,” ujar Daulat.


Maka dari itu, Ia menegaskan semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo sependapat dengan hal tersebut, bahwa kerja sama antar lembaga sangat diperlukan untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL.


“Saya berharap dengan kerja sama ini, dalam waktu dekat Indonesia dapat turun dari status PWL ke status Watch List (WL) di bulan Maret 2022 atau bahkan keluar dari status daftar negara pelanggaran KI oleh USTR ke depannya,” ujar Anom.


Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR. Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerjasama dengan berbagai pihak. (ver/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya