DJKI Berikan Kontribusi Optimal untuk ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan

Jakarta - Sebagai perwakilan Indonesia dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkontribusi dalam rangka implementasi ASEAN Intellectual Property Rights (ASEAN IPR) Action Plan 2016 – 2025. Salah satunya adalah mewujudkan program kerja ASEAN Online IPR Helpdesk.

Dalam paparannya secara virtual pada kegiatan Information Sharing Session on National IPR Helpdesk, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) Dede Mia Yusanti menjelaskan ASEAN Online IPR Helpdesk diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

“DJKI sudah lama memiliki IPR Helpdesk dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi KI ataupun untuk memberikan tanggapan atas aduan dari masyarakat pengguna layanan KI secara tepat waktu,” tutur Dede melalui aplikasi zoom pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dede menjelaskan, saat ini untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait layanan informasi dan aduan dari masyarakat. Helpdesk tersebut dibantu oleh satu pegawai dari setiap unit teknis di DJKI. DJKI juga memiliki fasilitas SIVIKI yaitu konsultasi video conference kekayaan intelektual.

“Selanjutnya akan dikembangkan aplikasi chatbot. Keunggulan chatbot adalah dapat menjawab pertanyaan tepat waktu setiap hari, menyelesaikan masalah lebih mudah, memiliki standarisasi tanggapan, mengurangi sumber daya manusia yang dibutuhkan, dan lainnya,” jelas Dede.

Saat ini aplikasi chatbot masih dalam tahap perencanaan awal. Direncanakan akan diluncurkan tahun 2023 – 2024 bersamaan dengan pelaksanaan ASEAN IPR Helpdesk.

ASEAN Online IPR Helpdesk merupakan sebuah wadah daring yang bermanfaat untuk memberikan informasi dan bantuan terkait KI bagi masyarakat, utamanya UKM. Yang dibahas dalam program kerja ini adalah mekanisme penyampaian informasi KI yang akan digunakan oleh Indonesia sebagai pelaksana program berdasarkan kajian yang dilaksanakan oleh ARISE+IPR European Intellectual Property Office (EUIPO). (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya