DJKI Berhasil Damaikan Sengketa Desain Batik

Bengkulu - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Chairul Fachruzi selaku pihak CV. Anoza Konveksi atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Senin, 8 Agustus 2022.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi mengatakan  mediasi ini akan dibantu oleh mediator. Mediator ialah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan.



“Kami selaku mediator tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi kami mencari solusi untuk kedua pihak, kami disini sebagai penengah berusaha untuk seadil mungkin dan tidak memihak,” tutur Rifadi.

Pada perkara ini, CV. Anoza melaporkan telah mengalami kerugian materiil dan immateriil atas pelanggaran karya ciptaannya. Pada tahun 2020 CV. Anoza Konveksi melakukan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Bengkulu dalam hal pengadaan seragam batik yang didesain oleh Chairul Fachruzi. Desain tersebut telah dicatatkan di DJKI dengan  nomor pencatatan 000290313 jenis ciptaan seni terapan.

Kerja sama pengadaan batik tersebut dituangkan ke dalam kontrak perjanjian kerjasama pada tanggal 28 April 2020 dengan jangka waktu 5 tahun. Namun pada awal tahun 2022 CV. Anoza Konveksi mendapatkan informasi bahwa Misya Konveksi dan Sasrawirawati selaku Guru SMAN 7 Kota Bengkulu menjual baju seragam batik SMAN 7 Kota Bengkulu. Misya Konveksi diduga menjiplak motif baju batik karya Chairul Fachruzi. 

Akibat kejadian ini, CV. Anoza diputus kontrak sepihak oleh pihak sekolah karena adanya penjualan dari Misya Konveksi dan Sasrawirawati. Hal tersebut membuat banyak baju batik CV. Anoza yang tidak terjual. Hal inilah yang menjadi dasar permintaan mediasi CV. Anoza ke DJKI.


Setelah sebelumnya mediasi berlangsung alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemohon meminta terlapor meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, pelapor meminta kepada  terlapor untuk tidak membuat, menjual, dan mendistribusikan kembali batik ciptaan CV. Anoza dalam jangka waktu lima tahun kedepan sesuai dengan kontrak perjanjian antara CV. Anoza dan SMAN 7 Kota Bengkulu dan tempat-tempat dimana CV. Anoza berkerja sama. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya