DJKI Bahas Perkembangan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan MIAP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas pentingnya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Ruang Rapat Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia pada Senin, 25 Juli 2022. 

“Adanya diseminasi dan sosialisasi KI yang saat ini sedang gencar dilakukan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo. 


Anom mengatakan bahwa penegakan hukum sama pentingnya dengan diseminasi dan sosialisasi KI, karena masyarakat dapat memahami KI dengan merasakan langsung dampak dari penegakan hukum tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk melindungi KI-nya. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah mengatakan bahwa perkembangan penegakan hukum KI saat ini dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu akses dan komunikasi yang baik. 

“Yang dimaksud dari aksesnya adalah saat ini apabila hendak melakukan pengaduan sudah dimudahkan terdapat kanal-kanal layanan pengaduan serta komunikasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga sudah baik karena PPNS saat ini juga lebih proaktif,” tutur Justi. 

MIAP sendiri merupakan organisasi yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dan memerangi kasus pemalsuan dengan bekerja sama dengan pihak berwenang, serta meningkatkan kesadaran publik, perlindungan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. 

Menurut Justi, MIAP juga berperan aktif dalam misi mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) dengan memberikan masukan kepada pihak The Office of the United States Trade Representative (USTR) bahwa Indonesia telah bekerja keras dalam melakukan upaya penegakan hukum.


“Kami juga hadir sebagai pihak swasta untuk menjadi narasumber saat peraturan sistem rekordasi dibuat,” kata Justi.  
Harapannya, bersama-sama Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI dan MIAP dapat mengupayakan yang terbaik dalam menegakan hukum KI agar semakin efektif, serta memberantas barang-barang palsu hingga dapat  mengeluarkan Indonesia dari PWL. (CAN/AMH)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya