DJKI Bahas Percepatan dan Penguatan Layanan Paten

Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang pada 27 November 2025 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas percepatan layanan, penguatan komersialisasi paten, dan upaya menekan backlog dokumen paten. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa hal ini merupakan syarat bagi Indonesia untuk naik kelas dan keluar dari ketergantungan teknologi asing.

“Pelindungan KI yang kuat, dimulai dari penyelesaian permohonan paten secara cepat dan akurat. Itu adalah poin penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. DJKI akan mengusulkan tahun 2026 sebagai tahun paten,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan bahwa kualitas layanan paten berpengaruh langsung terhadap peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), yang salah satunya mengukur jumlah paten yang dimanfaatkan serta kecepatan proses pemeriksaannya. Ia menegaskan bahwa backlog tidak boleh menjadi hambatan perkembangan inovasi nasional dan meminta seluruh jajaran untuk menyiapkan strategi konkret demi mewujudkan pemeriksaan paten yang efisien dan tanpa tunggakan.

Ia juga mendorong pembenahan manajemen kinerja dan perubahan pola pikir aparatur, dengan mencontohkan keberhasilan DJKI menyelesaikan backlog merek dalam waktu singkat melalui perbaikan SOP dan penetapan target individual. Menurutnya, langkah serupa dapat diterapkan pada layanan paten untuk mencapai zero backlog sebagai bagian dari pelindungan KI yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain mempercepat pelayanan, Hermansyah menyoroti komersialisasi paten sebagai pilar pertumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, Indonesia harus naik lepas dari posisi “middle income trap” dan harus memastikan bahwa invensi yang dilindungi dapat dimanfaatkan oleh industri. Ia juga membuka kemungkinan pengembangan model lembaga serupa Technology Transfer Office (TTO) yang berperan mempertemukan inventor dengan investor.

“Saya berharap DJKI dapat menjadi menjadi hub yang mempertemukan industri dan inventor teknologi,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut juga membahas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi. Hermansyah mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui skema IP Financing senilai Rp10 triliun melalui koordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Melalui kebijakan ini, paten, merek, dan bentuk KI lainnya dapat dijadikan agunan tambahan untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku industri.

Hermansyah menambahkan bahwa penguatan pelindungan paten adalah tanggung jawab bersama untuk membawa Indonesia masuk sebagai negara berteknologi maju. Ia menargetkan DJKI mampu mewujudkan layanan paten berkelas dunia, memperkuat komersialisasi, dan membuka peluang lebih luas bagi para inventor.

Melalui langkah strategis ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berfungsi menjaga hak inventor, tetapi juga menjadi fondasi penguatan ekonomi nasional. Dengan percepatan layanan, penguatan komersialisasi, dan pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi, DJKI berkomitmen menjadikan paten sebagai salah satu pilar dalam pembangunan inovasi Indonesia.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya