DJKI Bahas Peran Strategis ASEAN IPR Helpdesk di Pertemuan AWGIPC ke-73

Bandar Seri Begawan – Kegiatan Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 telah memasuki hari ketiga sejak dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024 lalu di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan terkait implementasi ASEAN IPR Helpdesk dimana Indonesia dan Brunei Darussalam merupakan negara yang terpilih sebagai champion dan co-champion dalam penyiapan ASEAN IPR Helpdesk.

Setyo Purwantoro selaku Delegasi Indonesia dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi (TI) menyampaikan dalam paparannya mengenai pentingnya peran ASEAN IPR Helpdesk dalam memberikan informasi terkait kekayaan intelektual (KI).  

“Dengan adanya ASEAN IPR Helpdesk dapat memudahkan stakeholder di lingkup ASEAN untuk mendapatkan informasi dan bertanya terkait KI di antara negara-negara ASEAN,” terang Setyo.

ASEAN IPR Helpdesk sendiri bertujuan untuk memberikan dukungan dan sumber daya yang berharga bagi bisnis yang ingin menavigasi kompleksitas KI. Situs ini menawarkan saran ahli, pelatihan, dan bantuan dalam memahami dan memanfaatkan hak KI.

“Selain itu, ASEAN IPR Helpdesk ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga situs ini juga dapat berfungsi sebagai asisten untuk menjawab pertanyaan terkait KI di seluruh ASEAN,” ujar Setyo.

“Untuk mengakses helpdesk tersebut, pemohon dapat mengunjungi website https://iprhelpdesk.dgip.go.id/,” lanjutnya.

Di akhir paparan,  Setyo menyampaikan agenda kegiatan selanjutnya di mana akan diadakan tahap pengembangan akhir aplikasi dan Training of Trainer (ToT) kepada para focal point anggota negara-negara ASEAN.

Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam Pertemuan AWGIPC ke-73, di antaranya adalah Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri yang berperan sebagai Lead Delegation, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, serta Sekretaris Tim Kerja Bidang Kerja Sama Regional. (Iwm/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya