Bandar Seri Begawan – Kegiatan Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 telah memasuki hari ketiga sejak dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024 lalu di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan terkait implementasi ASEAN IPR Helpdesk dimana Indonesia dan Brunei Darussalam merupakan negara yang terpilih sebagai champion dan co-champion dalam penyiapan ASEAN IPR Helpdesk.
Setyo Purwantoro selaku Delegasi Indonesia dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi (TI) menyampaikan dalam paparannya mengenai pentingnya peran ASEAN IPR Helpdesk dalam memberikan informasi terkait kekayaan intelektual (KI).
“Dengan adanya ASEAN IPR Helpdesk dapat memudahkan stakeholder di lingkup ASEAN untuk mendapatkan informasi dan bertanya terkait KI di antara negara-negara ASEAN,” terang Setyo.
ASEAN IPR Helpdesk sendiri bertujuan untuk memberikan dukungan dan sumber daya yang berharga bagi bisnis yang ingin menavigasi kompleksitas KI. Situs ini menawarkan saran ahli, pelatihan, dan bantuan dalam memahami dan memanfaatkan hak KI.
“Selain itu, ASEAN IPR Helpdesk ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga situs ini juga dapat berfungsi sebagai asisten untuk menjawab pertanyaan terkait KI di seluruh ASEAN,” ujar Setyo.
“Untuk mengakses helpdesk tersebut, pemohon dapat mengunjungi website https://iprhelpdesk.dgip.go.id/,” lanjutnya.
Di akhir paparan, Setyo menyampaikan agenda kegiatan selanjutnya di mana akan diadakan tahap pengembangan akhir aplikasi dan Training of Trainer (ToT) kepada para focal point anggota negara-negara ASEAN.
Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam Pertemuan AWGIPC ke-73, di antaranya adalah Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri yang berperan sebagai Lead Delegation, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, serta Sekretaris Tim Kerja Bidang Kerja Sama Regional. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025