Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di era digital dan globalisasi pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Erni Purnama Sari dalam Talkshow CRAFTALK yang merupakan salah satu rangkaian acara INACRAFT on October 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
“Pelindungan KI memberikan hak ekonomi yang signifikan serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang diakui secara global. Oleh sebab itu, hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama agar KI yang dimiliki dapat memberikan dampak, baik moral dan materi, kepada pemilik KI,” ucap Erni.
Dalam diskusinya, Erni memberikan sejumlah contoh sukses di bidang merek, seperti Kopi Kenangan dan Kebab Turki Baba Rafi di mana kedua merek tersebut menunjukkan bagaimana identitas merek yang kuat dapat meningkatkan nilai jual dan memperluas ekspansi bisnis.
“Selain merek, pelindungan hak cipta juga sangat penting bagi para kreator untuk menjaga karya digital dari peniruan dan pembajakan. Mengingat saat ini banyak karya-karya yang dengan mudahnya dapat diakses secara bebas dan luas melalui internet,” ujar Erni.
Pemerintah juga berkomitmen mendukung inovator kecil dan akademisi dengan insentif tarif rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi yang ingin mendaftarkan KI. Erni berharap langkah yang diambil oleh pemerintah ini dapat meningkatkan pelindungan hukum dan mendorong lebih banyak inovasi lokal.
Di sisi yang sama, desain industri juga menjadi topik penting, di mana pendaftaran desain dapat mencegah penjiplakan dan memastikan pemilik karya memperoleh keuntungan dari inovasinya.
“Melalui talkshow ini kami berharap peningkatan kesadaran tentang pentingnya pelindungan KI dapat memperkuat daya saing Indonesia di pasar global dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui inovasi dan kreativitas,” pungkas Erni.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Rabu, 21 Januari 2026
Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Rabu, 21 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Rabu, 21 Januari 2026