DJKI Bahas Pentingnya Pelindungan KI di INACRAFT on October 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di era digital dan globalisasi pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Erni Purnama Sari dalam Talkshow CRAFTALK yang merupakan salah satu rangkaian acara INACRAFT on October 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

“Pelindungan KI memberikan hak ekonomi yang signifikan serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang diakui secara global. Oleh sebab itu, hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama agar KI yang dimiliki dapat memberikan dampak, baik moral dan materi, kepada pemilik KI,” ucap Erni.

Dalam diskusinya, Erni memberikan sejumlah contoh sukses di bidang merek, seperti Kopi Kenangan dan Kebab Turki Baba Rafi di mana kedua merek tersebut menunjukkan bagaimana identitas merek yang kuat dapat meningkatkan nilai jual dan memperluas ekspansi bisnis. 

“Selain merek, pelindungan hak cipta juga sangat penting bagi para kreator untuk menjaga karya digital dari peniruan dan pembajakan. Mengingat saat ini banyak karya-karya yang dengan mudahnya dapat diakses secara bebas dan luas melalui internet,” ujar Erni.

Pemerintah juga berkomitmen mendukung inovator kecil dan akademisi dengan insentif tarif rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi yang ingin mendaftarkan KI. Erni berharap langkah yang diambil oleh pemerintah ini dapat meningkatkan pelindungan hukum dan mendorong lebih banyak inovasi lokal.

Di sisi yang sama, desain industri juga menjadi topik penting, di mana pendaftaran desain dapat mencegah penjiplakan dan memastikan pemilik karya memperoleh keuntungan dari inovasinya. 

“Melalui talkshow ini kami berharap peningkatan kesadaran tentang pentingnya pelindungan KI dapat memperkuat daya saing Indonesia di pasar global dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui inovasi dan kreativitas,” pungkas Erni.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan Booth Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Inacraft 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Imbau Pengrajin Lindungi Karya di Inacraft 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.

Rabu, 4 Februari 2026

Gotong Royong Merek Kolektif, Senjata Produk Desa Tembus Ekspor

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya