Bangkok — Pasca delapan tahun proyek IP Key SEA memperkuat ekosistem kekayaan intelektual atau KI di regional ASEAN, masa depan kerja sama KI Uni Eropa dan Asia Tenggara menjadi isu penting yang perlu dirumuskan kembali. Arah kolaborasi ini difokuskan sebagai pembahasan utama IP Key SEA Concluding Event yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 3–4 Desember 2025.
Pada forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI hadir menyampaikan pandangan Indonesia terkait penguatan ekosistem KI regional, khususnya dalam memastikan pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI berjalan efektif dan berkelanjutan. Kehadiran Indonesia penting mengingat arus perdagangan dan inovasi antara Asia Tenggara dan Uni Eropa terus meningkat, sehingga kepastian sistem KI menjadi kebutuhan bersama.
Dalam sesi diskusi, DJKI menekankan perlunya arah kerja sama baru yang lebih terukur, termasuk pengembangan komersialisasi KI sebagai prioritas utama. Pendekatan ini dinilai penting agar hasil kerja sama tidak berhenti pada pelindungan KI semata, tetapi juga mendorong penciptaan nilai tambah, terutama pada produk-produk indikasi geografis yang menjadi kekuatan ekonomi lokal di berbagai negara ASEAN.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa kesinambungan kolaborasi harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat di kawasan.
“Kerja sama KI pasca IP Key SEA harus mampu memperkuat pemanfaatan KI, bukan hanya pelindungannya,” ujar Andrieansjah.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan Uni Eropa untuk mendorong promosi dan pengembangan indikasi geografis, termasuk melalui konsep GI tourism yang dapat menghubungkan produk unggulan dengan potensi pariwisata lokal.
“Kami berharap kerja sama berikutnya memberikan fokus lebih besar pada komersialisasi indikasi geografis dan strategi promosi yang berkelanjutan,” ucapnya.
Selama delapan tahun terakhir, IP Key SEA telah menjalankan peran signifikan dalam memperkuat kapasitas negara-negara ASEAN, mulai dari pelatihan pemeriksa, peningkatan awareness publik, hingga penyelarasan standar KI dengan praktik internasional. Namun dengan berakhirnya proyek ini, DJKI menilai bahwa kolaborasi selanjutnya harus dibangun dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap tantangan ekonomi digital dan kebutuhan industri kreatif.
DJKI mendorong agar kerja sama baru antara Uni Eropa dan ASEAN setelah 2025 dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk akses UMKM terhadap pasar internasional melalui optimalisasi KI. Fokus ini sekaligus diharapkan dapat menjaga keberlanjutan capaian IP Key SEA, dengan menempatkan negara-negara ASEAN sebagai mitra strategis dalam inovasi dan perdagangan global.
Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat ekosistem KI regional dan mendorong kerja sama Uni Eropa dan ASEAN yang lebih adaptif, berorientasi hasil, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kamis, 8 Januari 2026