DJKI Bahas 5 Poin Perubahan Pada Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel The Hermitage pada Rabu, (29/9/2021).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa perubahan ini sebagai tindak lanjut atas masukan-masukan yang diterima DJKI dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik.

“Serta melihat perkembangan di masyarakat terkait penarikan dan pendistribusian royalti untuk dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” kata Syarifuddin saat membuka acara.

Ia menuturkan bahwa setidaknya terdapat lima pokok perubahan dalam revisi Permenkumham ini, yaitu: Pertama, mengenai kedudukan dan pemilihan komisioner.

Kedua, masa jabatan komisioner paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan komisioner LMKN Hak Terkait yaitu antara lain mengatur mengenai adanya Pengawas, Penasehat serta Pelaksana harian LMKN.

Keempat, mengenai rumusan tentang ruang lingkup Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, serta persentase pendapatan atas penggunaan hak cipta dan hak terkait sebagai besaran jumlah pembayaran royalti. Kelima, penyempurnaan tata cara prosedur penerbitan izin operasional LMK.

Syarifuddin berharap penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini dapat mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya