DJKI Bahas 5 Poin Perubahan Pada Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel The Hermitage pada Rabu, (29/9/2021).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa perubahan ini sebagai tindak lanjut atas masukan-masukan yang diterima DJKI dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik.

“Serta melihat perkembangan di masyarakat terkait penarikan dan pendistribusian royalti untuk dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” kata Syarifuddin saat membuka acara.

Ia menuturkan bahwa setidaknya terdapat lima pokok perubahan dalam revisi Permenkumham ini, yaitu: Pertama, mengenai kedudukan dan pemilihan komisioner.

Kedua, masa jabatan komisioner paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan komisioner LMKN Hak Terkait yaitu antara lain mengatur mengenai adanya Pengawas, Penasehat serta Pelaksana harian LMKN.

Keempat, mengenai rumusan tentang ruang lingkup Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, serta persentase pendapatan atas penggunaan hak cipta dan hak terkait sebagai besaran jumlah pembayaran royalti. Kelima, penyempurnaan tata cara prosedur penerbitan izin operasional LMK.

Syarifuddin berharap penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini dapat mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya