DJKI Akan Luncurkan IP Crime Forum di Tahun 2024 Guna Perangi Pelanggaran KI

Yogyakarta - Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah mencapai program unggulan 2023. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Kinerja 2023 di Hotel Melia Purosani, Kamis 7 Desember 2023. 

Salah satunya, capaian tersebut merupakan keberhasilan dalam melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI) di tahun 2023. Anom mengatakan bahwa terdapat 28 provinsi yang terdiri dari 87 pusat perbelanjaan. 

“Dari 28 provinsi tersebut, terdapat 140 pusat perbelanjaan yang disertifikasi selama tahun 2023. Adapun perpanjangan sertifikasi pusat perbelanjaan yang telah diberikan pada tahun 2022 berjumlah 19 dari 11 provinsi,” ungkap Anom. 

Tidak hanya itu, Anom juga mengatakan bahwa Direktorat yang dipimpinnya telah melakukan beberapa kali melakukan pemberian edukasi dan pencegahan secara langsung kepada para penyewa di salah satu pusat perbelanjaan yaitu ITC Mangga Dua Jakarta melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI).

Setelahnya memberikan edukasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga memberi apresiasi penghargaan sertifikasi kepada para penyewa sebagai percontohan serta motivasi bagi penyewa lainnya untuk dapat memproduksi dan menjual dengan merek sendiri.

“Hal ini juga berpengaruh dalam memberikan pemahaman akan kesadaran KI kepada pelaku usaha agar tidak memperjual belikan barang-barang palsu,” jelas Anom. 

Anom juga menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, tidak hanya menggunakan metode penegakan hukum, tetapi juga melalui metode pencegahan dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa penjualan maupun pembelian barang palsu dilarang. 

Pada kesempatan yang sama, Anom mengatakan bahwa di tahun 2024 Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan meluncurkan IP Crime Forum  yaitu Forum kolaboratif yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan kejahatan di bidang KI pada tingkat nasional maupun internasional. 

“Forum ini bertujuan untuk menyatukan upaya dari Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemilik Merek, Pelaku Industri, E-commerce, serta lembaga-lembaga internasional guna mengatasi secara komprehensif ancaman yang dihasilkan oleh pelanggaran KI,” kata Anom. 

Anom berharap di tahun 2024 Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mampu meningkatkan penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana KI serta mampu menyelesaikan sengketa secara mediasi yang dilakukan oleh mediator yang bersertifikat (CAN/VER).

 



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya