DJKI Ajak UMKM di Kepulauan Riau Untuk Daftarkan Hasil Karya Desain Industrinya

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi Kepri untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Mengingat, pelaku usaha di Indonesia sebagian besar didominasi dari sektor UMKM, di mana pada tahun 2019 jumlahnya mencapai 64,1 juta. Akan tetapi, produk UMKM tersebut banyak yang belum dilindungi kekayaan intelektualnya, khususnya desain industri.

Minimnya kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan hasil desain industrinya bisa dilihat dari data permohonan desain industri yang masuk ke DJKI pada tahun 2019 hanya berjumlah 1.941. Sedangkan, per Juni 2019 untuk Kota Batam sendiri memiliki 81.486 UMKM.

Untuk itu, DJKI hadir dalam kegiatan promosi dan diseminasi dengan tema ‘Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual (Hak Desain Industri)’ yang diselenggarakan di Hotel Asialink Batam.

Kasubdit Permohonan dan Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Polman Marpaung berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk melindungi hasil karya desain industrinya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya