Tangerang - Memublikasikan desain produk sebelum mengajukan permohonan pelindungan dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan persyaratan kebaruan desain industri. Karena itu, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha perlu memahami prosedur pendaftaran serta memastikan desain yang dihasilkan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sebelum diperkenalkan kepada publik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan desain industri, terutama bagi pihak yang menghasilkan inovasi produk. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai persyaratan pendaftaran diperlukan agar desain yang memiliki potensi ekonomi dapat memperoleh pelindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelindungan desain industri perlu menjadi bagian dari proses pengembangan produk, bukan baru dipikirkan setelah produk dipublikasikan atau dipasarkan. Dengan memahami persyaratan kebaruan dan prosedur pendaftaran sejak awal, perguruan tinggi dan pelaku usaha dapat mempersiapkan pelindungan desain secara lebih tepat,” ujar Agung pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Banten.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, DJKI menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, serta Pelaku Usaha di Provinsi Banten. Kegiatan yang berlangsung di Universitas Prasetiya Mulya, Kabupaten Tangerang, pada 27–28 Oktober 2026 ini diikuti 60 peserta dari kalangan akademisi, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.
“Hasil penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan inkubasi bisnis mahasiswa dapat menghasilkan desain produk yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Namun, proses pengembangan dan publikasi hasil penelitian perlu mempertimbangkan aspek pelindungan sejak awal, terutama untuk menjaga kebaruan desain,” lanjutnya.
Selain kebaruan, pemohon juga perlu memahami perbedaan desain industri dengan rezim kekayaan intelektual lainnya. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Rizki Harit Maulana, menjelaskan peran pelindungan kekayaan intelektual dalam komersialisasi produk berbasis desain industri, termasuk melalui lisensi dan pembentukan perusahaan berbasis hasil inovasi atau spin-off.
“Pelindungan tersebut dapat memberikan landasan bagi pemilik hak untuk memanfaatkan desain secara komersial sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizky.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan hak atas desain yang dihasilkan melalui kolaborasi. Dalam diskusi, peserta membahas kepemilikan desain antara dosen dan mahasiswa, keterlibatan perguruan tinggi dan UMK dalam pengembangan produk, serta penggunaan logo pada desain kemasan. Kejelasan mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan dan kepemilikan desain diperlukan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Selain itu DJKI juga bimbingan teknis mengenai tata cara permohonan dan penyusunan dokumen desain industri. Materi mencakup penelusuran kebaruan, perbedaan permohonan desain utuh, parsial, dan set, teknik penggambaran desain, klasifikasi produk berdasarkan sistem Locarno, serta pendaftaran melalui layanan elektronik atau e-filing.
Dalam sesi konsultasi, peserta mendapatkan pendampingan untuk menentukan judul produk, menjelaskan karakteristik visual desain, merumuskan lingkup pelindungan, dan memilih klasifikasi produk yang sesuai. Berbagai persoalan juga dibahas, termasuk desain yang telah dipublikasikan, pelindungan Graphical User Interface (GUI), motif komunal pada ornamen produk, serta perbedaan cakupan pelindungan antara hak cipta, merek, dan desain industri.
DJKI mengimbau perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk menelusuri desain yang telah ada, menjaga kerahasiaan desain sebelum pengajuan, memastikan kejelasan kepemilikan hak, serta menyiapkan dokumen permohonan sesuai ketentuan. Informasi mengenai prosedur pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi DJKI. Dengan memahami dan mengupayakan pelindungan desain industri sejak awal, inovator dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi hasil kreativitas dan inovasi.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Senin, 2 November 2026
Senin, 2 November 2026
Jumat, 30 Oktober 2026