Jawa Timur – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis pada 26 Juni 2025. Mengusung tema “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”, kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur (Jatim) ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan besarnya potensi indikasi geografis di Jatim.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kesempatan tersebut meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di Jatim agar secara aktif memanfaatkan potensi indikasi geografis di daerahnya sebagai pendorong ekonomi lokal.
“Saya ingin seluruh peserta yang hadir di sini untuk melihat indikasi geografis sebagai suatu aset berharga. Indikasi geografis bukanlah sekadar tanda asal suatu produk, melainkan representasi identitas, kualitas, dan potensi ekonomi yang besar,” ucap Razilu.
Lebih lanjut Razilu melontarkan pertanyaan provokatif dalam paparannya: "Pernahkah Bapak dan Ibu mendengar tentang Kopi Arabika Gayo? Apa yang membuatnya begitu istimewa sehingga mampu menembus pasar Eropa? Itulah esensi kekuatan indikasi geografis," jelasnya.
Razilu menuturkan, setiap produk indikasi geografis terdaftar akan menyematkan logo indikasi geografis Indonesia. Logo berwarna merah putih tersebut adalah jaminan bahwa produk tersebut memiliki reputasi, kualitas, dan karakter tertentu yang pasti sesuai dengan daerah asalnya. Inilah yang menjadi alasan kenapa produk indikasi geografis bisa menembus pasar internasional, karena ada garansi kesesuaian produk dengan daerah asalnya.
“Tidak heran jika produk indikasi geografis terdaftar pasti akan mengalami peningkatan value. Merupakan sebuah keniscayaan untuk membangun perekonomian berbasis kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis,” terangnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Dirjen KI turut menyerahkan sertifikat indikasi geografis Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso kepada Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Bondowoso Abdurrahman, mewakili Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Sintanur Lembah Raung Kab. Bondowoso.
Menanggapi terbitnya sertifikat indikasi geografis tersebut, Abdurrahman menyampaikan bahwa hal ini merupakan momen yang sangat membanggakan bagi Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah pusat melalui DJKI, terhadap kualitas dan keunikan Beras Sintanur Lembah Raung Kab. Bondowoso.
“Selain dapat semakin dikenal dan dinikmati oleh masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri, Kami harap dengan lahirnya sertifikat ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah kami dan meningkatkan kesejahteraan para anggota MPIG Beras Sintanur Lembah Raung Kab. Bondowoso,” ujar Abdurrahman.
Menyambung pernyataan Abdurrahman, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto yang turut hadir pada momen penting tersebut mengingatkan agar MPIG Beras Sintanur Lembah Raung Kab. Bondowoso senantiasa mengawasi kualitas produknya.
“MPIG harus memiliki komitmen untuk menjaga kualitas dan reputasi produk indikasi geografis ini. Semua ini harus terjaga dengan sebaik-baiknya. Kita juga berharap, terdaftarnya Beras Sintanur Lembah Raung Kab. Bondowoso dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk menggali potensi produk daerahnya masing-masing di Jawa Timur,” pungkas Haris.
Kegiatan ini diharapkan dapat memacu sinergi seluruh pihak untuk mengoptimalkan potensi indikasi geografis, sehingga produk-produk unggulan Jawa Timur dapat bersaing di pasar global dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama turut dilakukan penyerahan dua piagam penetapan Kawasan Berbasis KI 2025 untuk Kategori Kawasan Karya Cipta Kampoeng Kajoetangan Heritage Kota Malang dan Sanggar Batik Tulis Tenun Gedog Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025