DJKI Adakan Perundingan Indonesia-EU CEPA Putaran ke-15 di Jakarta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) putaran ke-15 pada tanggal 17 s.d. 20 Juli 2023 di Hotel Manhattan Jakarta. Pertemuan kali ini bertujuan untuk membahas pasal-pasal dalam perjanjian terkait kekayaan intelektual (KI) yang belum rampung.

Pada putaran ini, terdapat beberapa pasal yang berhasil disepakati oleh pihak Indonesia dan Uni Eropa, antara lain Pasal X.61 mengenai Border Enforcement Measures Related to Intellectual Property Rights, PasalX.67 mengenai Cooperation and Transparency sertaPasal X.51 mengenai Provisional and Precautionary Measures,” ujar Koordinator Kerja Sama Luar NegeriMarchienda Werdany.

Sedangkan pasal-pasal lain tentang isu merek, paten, izin pemasaran obat, hak cipta, dan desain industri, serta usulan Indonesia mengenai genetic resources, traditional knowledge and folklore masih dalam tahapmembangun pemahaman dan perlu diskusi lebih lanjutsecara internal oleh kedua belah pihak.

DJKI sebagai lead Indonesia untuk Kelompok KerjaKekayaan Intelektual (WGIP) turut mengundang perwakilan-perwakilan dari instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) Kementerian Pertanian guna menguatkan posisi Indonesia dalam perundingan yang diharapkan selesaidi tahun 2023 ini sesuai dengan arahan Presiden RI. (syl/dit)



TAGS

#MoU #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya