Ditjen Kekayaan Intelektual Beri Tambahan Koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung

Temanggung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung kepada Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq di Pendopo Jenar, Gedung Sekretaris Daerah Temanggung, Kamis (15/8/2019).

Penetapan Indikasi Geografis (IG) yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pada produk olahan Ikan Uceng. Sebab uceng hidup khas Temanggung sulit dibedakan dengan jenis ikan uceng dari daerah-daerah lain.

Olahan ikan yang memiliki nama latin Nemacheilus fasciatus ini terdaftar di DJKI dengan nomor ID G 000000073. Ciri khas ikan uceng Temanggung dikenali dari cita rasanya gurih, setelah ikan tersebut dibumbui dan dimasak.

Sebelumnya Kabupaten Temanggung telah memiliki tiga produk IG terdaftar yaitu, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, dan Kopi Robusta Temanggung. Dengan terdaftarnya produk IG ikan uceng ini, maka Kabupaten Temanggung memiliki empat produk bersertifikasi indikasi geografis.

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG  dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy saat memberi sambutan.

Menurut Freddy, produk indikasi geografis yang telah terdaftar ini akan meningkat daya jualnya apabila, produk tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik. Karena kekayaan intelektual itu, berarti berbicara tentang nilai ekonomi.

“Bayangkan ikan uceng masih di packaging sederhana, yang harga perkotaknya 30.000, kalau nanti kotaknya bagus kan bisa jadi 500.000. Nanti kalo packaging nya bagus yang belikan orang Jakarta atau orang luar semarang karena nilainya istimewa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq berharap dengan tersertifikasinya produk olahan ikan uceng ini dapat menjamin kualitas produk tersebut dan mendapat kepercayaan masyarakat.

“Indikasi Geografis tersebut diharapkan dapat menjamin kualitas produk ikan uceng Temanggung sebagai produk asli Temanggung, sehingga memberikan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi ikan uceng asli Temanggung,” ujar Muhammad Al-Khadziq.

Ia juga menyampaikan guna mendukung ketersedian ikan uceng yang menjadi bahan baku pengolahan ikan uceng goreng tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan program pelestarian populasi ikan uceng sejak tahun 2015 lalu.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya