Ditjen Kekayaan Intelektual Beri Tambahan Koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung

Temanggung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung kepada Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq di Pendopo Jenar, Gedung Sekretaris Daerah Temanggung, Kamis (15/8/2019).

Penetapan Indikasi Geografis (IG) yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pada produk olahan Ikan Uceng. Sebab uceng hidup khas Temanggung sulit dibedakan dengan jenis ikan uceng dari daerah-daerah lain.

Olahan ikan yang memiliki nama latin Nemacheilus fasciatus ini terdaftar di DJKI dengan nomor ID G 000000073. Ciri khas ikan uceng Temanggung dikenali dari cita rasanya gurih, setelah ikan tersebut dibumbui dan dimasak.

Sebelumnya Kabupaten Temanggung telah memiliki tiga produk IG terdaftar yaitu, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, dan Kopi Robusta Temanggung. Dengan terdaftarnya produk IG ikan uceng ini, maka Kabupaten Temanggung memiliki empat produk bersertifikasi indikasi geografis.

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG  dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy saat memberi sambutan.

Menurut Freddy, produk indikasi geografis yang telah terdaftar ini akan meningkat daya jualnya apabila, produk tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik. Karena kekayaan intelektual itu, berarti berbicara tentang nilai ekonomi.

“Bayangkan ikan uceng masih di packaging sederhana, yang harga perkotaknya 30.000, kalau nanti kotaknya bagus kan bisa jadi 500.000. Nanti kalo packaging nya bagus yang belikan orang Jakarta atau orang luar semarang karena nilainya istimewa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq berharap dengan tersertifikasinya produk olahan ikan uceng ini dapat menjamin kualitas produk tersebut dan mendapat kepercayaan masyarakat.

“Indikasi Geografis tersebut diharapkan dapat menjamin kualitas produk ikan uceng Temanggung sebagai produk asli Temanggung, sehingga memberikan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi ikan uceng asli Temanggung,” ujar Muhammad Al-Khadziq.

Ia juga menyampaikan guna mendukung ketersedian ikan uceng yang menjadi bahan baku pengolahan ikan uceng goreng tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan program pelestarian populasi ikan uceng sejak tahun 2015 lalu.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Banjir Atensi di IFBC Expo Bandung: Permudah Akses KI untuk Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).

Sabtu, 19 Juli 2025

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

Selengkapnya