Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Jun Okubo selaku perwakilan delegasi JIPA menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk berkonsultasi perihal pendaftaran merek di Indonesia, khususnya dalam ranah pemeriksaan substantif.

“Selain alur bisnis pendaftaran merek mulai dari awal diterimanya permohonan hingga sampai pada akhir putusan, kami juga ingin mempelajari tentang prosedur yang diterapkan pada masa pemeriksaan substantif yang diberlakukan di DJKI,” ucap Jun membuka pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Jun menjelaskan bahwa selain berdiskusi seputar pendaftaran merek, JIPA juga ingin mengetahui dari sisi penegakan hukum KI, yaitu tentang bagaimana prosedur yang diberlakukan jika mendapati adanya aduan atas pelanggaran KI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menekankan bahwa DJKI memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ekosistem KI yang sehat dan kondusif.

“Untuk mendukung hal tersebut, Kami dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis senantiasa memastikan bahwa setiap pendaftaran merek yang ada, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hermansyah.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Hermansyah, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) selalu merespon cepat setiap aduan pelanggaran KI dari masyarakat.

“Dengan respon yang cepat diharapkan dapat berdampak positif bagi terciptanya ekosistem KI yang kuat di Indonesia,” pungkas Arie.

Sebagai informasi, JIPA adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan-perusahaan Jepang yang memiliki kepentingan dalam bidang KI. Organisasi ini memiliki peran penting dalam mempromosikan perlindungan dan pemanfaatan KI di Jepang dan di seluruh dunia. Kunjungan delegasi JIPA ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara DJKI dan JIPA, serta memberikan manfaat bagi pengembangan sistem KI di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya