Dirjen KI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Mars DJKI Versi Gambus

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas karya Aransemen Mars DJKI dalam Irama Musik Tradisional Gambus ciptaan Rahmatullah, seorang musisi asal Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 24 September 2025, di Kantor DJKI, Jakarta. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sulawesi Tenggara ke DJKI.

Surat pencatatan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan. Razilu menyampaikan pentingnya pelindungan hak cipta melalui pencatatan resmi, sehingga pemohon mendapatkan pengakuan hukum sekaligus melindungi hak moral dan ekonomi pencipta. 

“Karya yang tercatat mendapat pengakuan dan pelindungan hukum dari negara. Hal ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan mendorong pemanfaatan ekonomi dari karya. Selain itu, para pencipta dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya mereka,” tegasnya.

Senada dengan Razilu, Topan menyatakan penyerahan ini menjadi motivasi bagi Kanwil Sulawesi Tenggara untuk lebih aktif mendampingi masyarakat. Ia menekankan bahwa pelindungan KI tidak hanya sebatas pencatatan, melainkan juga mencakup upaya pendampingan, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat semakin menyadari nilai penting karya mereka

“Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama antara DJKI dan Kanwil Sulawesi Tenggara dalam mendukung pelindungan karya intelektual masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung masyarakat agar lebih sadar pentingnya mendaftarkan karya mereka,” jelasnya.

Selain penyerahan surat, pertemuan ini juga membahas berbagai isu strategis terkait layanan KI di daerah, termasuk kerja sama dalam pembinaan masyarakat, fasilitasi pendaftaran, hingga penguatan sinergi dengan perguruan tinggi.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).

Rabu, 21 Januari 2026

Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri, UMK Dapat Tarif Khusus

Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Rabu, 21 Januari 2026

Selengkapnya