Cirebon - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan secara simbolis Sertifikat Indikasi Geografis (Indigeo) Batik Tulis Waleran kepada Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Kantor Bupati Cirebon, pada 21 Oktober 2025. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memastikan pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (Indigeo) berjalan berkelanjutan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Razilu menegaskan dalam sambutannya bahwa pelindungan Indigeo bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan strategi nasional untuk memperkuat ekonomi berbasis budaya.
“Indigeo adalah pengakuan atas nilai budaya, keterampilan, dan reputasi suatu daerah. Melalui Indigeo Batik Tulis Waleran, kita memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa kreatif yang menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi pembangunan ekonomi,” ujar Razilu.
Ia menambahkan, keberadaan Indigeo perlu diikuti dengan pembinaan dan inovasi berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelindungan KI tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pengelola Indigeo harus terus berinovasi, memperkuat kapasitas, dan melakukan transformasi digital agar nilai ekonomi produk semakin meningkat,” jelasnya.
Melalui kesempatan yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyampaikan apresiasi atas perhatian DJKI terhadap pelindungan produk lokal. Baginya, sertifikat ini bukan hanya simbol hukum, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga identitas dan warisan budaya daerah.
“Batik Tulis Waleran adalah kebanggaan masyarakat Cirebon yang harus kita lestarikan bersama. Kedepannya, pemerintah daerah akan terus berkolaborasi dengan DJKI dan MPIG untuk memperluas promosi serta memperkuat daya saing Batik Cirebon,” kata Imron.
“Kami siap memastikan Batik Tulis Waleran semakin dikenal luas, tidak hanya sebagai produk unggulan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) Komarudin Kudiya menilai langkah DJKI dalam mendorong optimalisasi Indigeo merupakan kebijakan strategis yang memberikan dampak langsung bagi para perajin.
“Dengan adanya Indigeo, para pembatik memiliki kepastian hukum dan nilai jual yang lebih tinggi. Batik Waleran dengan karakter motif khasnya kini memiliki posisi kuat di pasar, baik nasional maupun internasional,” kata Komarudin.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam menjaga keberlanjutan pelindungan Indigeo.
“Para pembatik mulai beradaptasi dengan teknologi, salah satunya dengan penerapan QR Code pada setiap produk. Ini membuktikan bahwa tradisi dan teknologi bisa berjalan berdampingan untuk memastikan keaslian dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelindungan Indigeo Batik Tulis Waleran menjadi contoh nyata bagaimana KI dapat menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026