Dirjen KI Membuka Seminar Internasional tentang Warisan Budaya Nias

Nias - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya meningkatkan pemajuan pelestarian budaya melalui pembangunan Pusat Data Nasional KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) sebagai wadah inventarisasi kebudayaan Indonesia yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, serta Indikasi Geografis.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada pembukaan Seminar Internasional tentang Warisan Budaya Nias yang diselenggarakan di Komplek Museum Pusaka Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Menurut Freddy, Pusat Data Nasional KIK ini untuk memberikan pelindungan hukum terhadap serangan maupun sebagai peringatan dini kepada pihak dan negara asing yang akan mengakui, menggunakan, membajak, mencuri sumber daya genetik Indonesia dan bahkan memanfaatkan KI Komunal Indonesia.

“Kekayaan dan keragaman pengetahuan tradisional dan budaya yang luar biasa ini perlu didokumentasikan dengan baik, agar kekayaan itu tidak berpindah tangan ke pihak lain, atau berkembang di tempat lain,” ujar Freddy Harris saat ditemui di tempat acara, Rabu (11/9/2019).

Seperti yang dilakukan pada 14 Mei 2019 lalu, Menkumham Yasonna H. Laloy menyerahkan tiga Surat Pencatatan Inventarisasi KIK - Ekspresi Budaya Tradisional asal Nias yakni, Faluaya (Tari Perang), Tari Maena, Fahombo Batu (Lombat Batu).

Karenanya mengapa Nias menjadi pusat Acara penyelenggaraan “Sail Nias 2019”, hal tersebut terkait dengan posisi Nias sebagai aset budaya bangsa Indonesia yang berharga dan harus dilestarikan dan dipromosikan di dalam negeri maupun pada tingkat internasional.

“Melalui Seminar Internasional ini diharapkan ke depannya dapat menarik animo calon wisatawan domestik dan mancanegara untuk mempertimbangkan Nias sebagai destinasi wisata unggulan,” ujar Freddy Harris.

Selain itu inventarisasi KIK juga dapat menjadi data pendukung untuk menyukseskan kepentingan nasional Indonesia dalam mempromosikan Situs-situs yang ada di Indonesia tercatat sebagai Warisan Budaya Dunia.

“Seperti mempromosikan Situs Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu kandidasi Daftar Warisan Dunia oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) agar ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Dunia,” ungkap Freddy Harris.

Sebagai informasi seminar ini dibagi dalam dua sesi, dimana hari pertama pada tanggal 11 September 2019 digelar seminar, dan pada hari kedua tanggal 12 September 2019 digelar tour budaya.

Pada tour budaya, para peserta seminar yang diperkirakan 150 peserta yang sebagian besar diharapkan dari kedutaan dan konsulat jenderal negara negara sahabat akan diajak mengunjungi lokasi budaya yang ada di Kota Gunungsitoli. Lokasi budaya yang akan dikunjungi adalah Museum Pusaka Nias, Desa Adat di Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat dan Gua Togindrawa di Desa Kolowonu Niko,otano, Kecamatan Gunungsitoli.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya