Dirjen KI Harapkan Pejabat Fungsional Tertentu Baru Jaga Integritas

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris melantik pejabat fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (14/1/2020) di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Dalam pelantikan tersebut, Dirjen KI menekankan pentingnya setiap pejabat untuk menjaga kredibilitas dan integritas dalam mengampu jabatannya.

“Persoalan integritas ini tidak bisa dengan ucapan tetapi harus kita laksanakan. Integritas, loyalitas, disiplin, berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab (harus dilaksanakan),” ucap Freddy dalam sambutannya. 

“Bekerjalah seperti apa yang tadi Anda janjikan. Kiranya jabatan yang dipercayakan kepada saudara-saudara jangan sampai disalahgunakan melainkan benar-benar harus dipelihara, dijaga dan dijalankan dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya. 

Freddy juga mengharapkan para pejabat untuk terus belajar meski telah memangku jabatan ini dan tidak cepat berpuas diri dengan ilmu yang telah dimiliki. Freddy berharap setiap pejabat mampu melahirkan inovasi dan terus memperbarui ilmunya setiap saat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melantik 30 jabatan fungsional tertentu, di antaranya 28 pejabat fungsional tertentu pemeriksa madya dan muda, satu penerjemah ahli muda dan satu perancang peraturan perundang-undangan pertama.

Agenda pelantikan ini juga dihadiri Sekretaris DJKI dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sebagai saksi. Selain itu, hadir pula Direktur Paten, DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), dan Rahasia Dagang, Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), Direktur Kerjasama dan perwakilan JICA (Japanese International Cooperation Agency).

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya