Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Dalam diskusi yang disiarkan melalui podcast “What’s Up” Kementerian Hukum, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya regulasi, etika, dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era AI.
Wamen Nezar mengungkapkan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur AI, namun telah memiliki perangkat hukum yang relevan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah juga sedang menyusun peta jalan AI yang mengacu pada praktik internasional, termasuk benchmarking ke Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan India, serta mengikuti rekomendasi etika AI dari UNESCO.
“Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi Indonesia untuk mengembangkan ekosistem AI yang mandiri, seimbang antara inovasi dan perlindungan masyarakat, serta sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045,” ujar Nezar.
Dirjen KI Razilu menegaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, pencipta atau penemu dalam konteks kekayaan intelektual tetap harus manusia. Hingga kini, belum ada negara yang mengakui AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta atau paten.
“Karya AI hanya dapat dilindungi jika terdapat kontribusi kreatif manusia di dalamnya. Tanpa intervensi manusia, tidak dapat diberikan pelindungan KI,” tegas Razilu.
Keduanya juga menyoroti tantangan etika, risiko bias, dan potensi penyalahgunaan AI, terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keuangan, dan pendidikan. Pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus, semacam AI Safety Institute, yang akan bertugas mengawasi, mengembangkan, dan memastikan penerapan AI sesuai regulasi dan etika yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong inovasi teknologi AI secara bertanggung jawab, sekaligus melindungi kepentingan publik, dunia usaha, dan kreator dalam negeri dari potensi pelanggaran hukum serta risiko sosial di masa depan. (MRW/DAW).
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026