Dirjen KI dan Rhoma Irama Bahas UU Hak Cipta Lagu

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham), Freddy Harris menerima kunjungan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi dan Rhoma Irama, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks-Sentra Mulia pada Selasa (13/10/2020).

Dalam kunjungan ini, Dirjen KI membahas izin menggunakan karya dan royalti kepada Rhoma Irama dan PAMMI yang telah diatur dalam UU Hak Cipta. Menurut Freddy Harris setiap karya harus mempunyai izin dan royalti dari masing-masing media di mana karya tersebut diputar.

“Cerita bayar atau tidak adalah cerita tentang kontraktual, royalti. Makanya saya bilang pertama yang harus dipahami adalah hak moralnya dulu, ini bukan mutatis mutandis, ijin satu bisa dipakai semuanya,” kata Freddy. 

Menurut Freddy perhitungan royalti berbeda beda untuk setiap media dan tempat. Pemilik hak harus teliti dan detail dalam menerima kontrak maupun izin  penggunaan lagu.

“Copyright hak dasarnya adalah moral right dan economic right. Jadi moralnya itu dengan license yaitu dengan mendapatkan izin, kalau economic right dengan royaltinya”, sambung Freddy Harris.

Dalam kesempatan ini pula, Dirjen KI dengan tegas mengimbau kepada para pencipta di bawah naungan PAMMI maupun pencipta karya yang lain agar mencatatkan karyanya, karena dalam UU Hak Cipta, karya akan dilindungi seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal, sehingga dapat dijadikan warisan yang berharga.

“Bayangin kita tinggalin sesuatu buat anak cucu kita”, tambah Freddy Harris.Sementara itu, penggunaan karya lagu menggunakan dasar pasal 9 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Dalam pasal ini, apapun karya yang dihasilkan harus memiliki izin dari penciptanya. Tanpa izin dari pencipta, maka pihak lain tidak diperkenankan untuk menggunakan atau bahkan menggandakan karya tersebut. 

Sebagai informasi,  pencatatan Hak Cipta saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Pencipta tidak perlu lagi datang untuk melakukan pendaftaran sebab aplikasi dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya