Dirjen KI dan Rhoma Irama Bahas UU Hak Cipta Lagu

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham), Freddy Harris menerima kunjungan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi dan Rhoma Irama, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks-Sentra Mulia pada Selasa (13/10/2020).

Dalam kunjungan ini, Dirjen KI membahas izin menggunakan karya dan royalti kepada Rhoma Irama dan PAMMI yang telah diatur dalam UU Hak Cipta. Menurut Freddy Harris setiap karya harus mempunyai izin dan royalti dari masing-masing media di mana karya tersebut diputar.

“Cerita bayar atau tidak adalah cerita tentang kontraktual, royalti. Makanya saya bilang pertama yang harus dipahami adalah hak moralnya dulu, ini bukan mutatis mutandis, ijin satu bisa dipakai semuanya,” kata Freddy. 

Menurut Freddy perhitungan royalti berbeda beda untuk setiap media dan tempat. Pemilik hak harus teliti dan detail dalam menerima kontrak maupun izin  penggunaan lagu.

“Copyright hak dasarnya adalah moral right dan economic right. Jadi moralnya itu dengan license yaitu dengan mendapatkan izin, kalau economic right dengan royaltinya”, sambung Freddy Harris.

Dalam kesempatan ini pula, Dirjen KI dengan tegas mengimbau kepada para pencipta di bawah naungan PAMMI maupun pencipta karya yang lain agar mencatatkan karyanya, karena dalam UU Hak Cipta, karya akan dilindungi seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal, sehingga dapat dijadikan warisan yang berharga.

“Bayangin kita tinggalin sesuatu buat anak cucu kita”, tambah Freddy Harris.Sementara itu, penggunaan karya lagu menggunakan dasar pasal 9 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Dalam pasal ini, apapun karya yang dihasilkan harus memiliki izin dari penciptanya. Tanpa izin dari pencipta, maka pihak lain tidak diperkenankan untuk menggunakan atau bahkan menggandakan karya tersebut. 

Sebagai informasi,  pencatatan Hak Cipta saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Pencipta tidak perlu lagi datang untuk melakukan pendaftaran sebab aplikasi dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng JICA, Cetak Pemeriksa Paten Profesional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Senin, 23 Februari 2026

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya