Dirjen KI bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jalin Kerja Sama Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perlindungan dan pemanfaaatan kekayaaan intelektual (KI) bagi dosen dan peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Naskah kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris ACCS bersama Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada MA di Aula Gedung ex-Sentra Mulia Lantai 18, Senin (9/4/2018).

Turut mendampingi Dirjen KI, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteelktual (Sesditjen KI), R. Natanegara; Direktur Teknologi Informasi KI, Razilu; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan; Direktur merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Dirjen KI, Freddy Harris menyampaikan bahwa sebagai Perguruan Tinggi, UIN Jakarta sudah berada di jalur yang tepat dalam mendorong dosen dan penelitinya menghasilkan riset berupa temuan yang bisa dipatenkan sekaligus digunakan masyarakat.

“UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi, kami harapkan menjadi leading sector dalam pengembangan kekayaan intelektual”, ujar Dirjen KI.

Rektor UIN Jakarta mengungkapkan, kerjasama ini menjadi bagian penting pengembangan tradisi riset di kalangan dosen-peneliti UIN Jakarta dengan mendorong mereka menghasilkan karya-karya riset yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus diakui hak patennya.

“Jika saat ini hasil risetnya ditulis, dipublikasikan di jurnal, maka dengan kerja sama ini kita ingin mendorong bagaimana riset dosen-peneliti UIN Jakarta menjadi sebuah temuan, produk,” ungkap Dede Rosyada.

Freddy memberi masukan agar kegiatan riset berorientasi pada produk yang bisa dipatenkan mulai diberlakukan pada mahasiswa sarjana saat mengambil tugas akhir mereka.

“Karya akhir kesarjanaan mereka tidak hanya terdokumentasikan di ruang-ruang perpustakaan, melainkan sebuah karya yang bisa dimanfaatkan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat”, ucap Freddy Harris.

“Karena itu, UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi kami harapkan menjadi leading sector dalam pengembangan kekayaan intelektual,” harapnya. (Humas DJKI, April 2018)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya