Dirjen KI bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jalin Kerja Sama Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perlindungan dan pemanfaaatan kekayaaan intelektual (KI) bagi dosen dan peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Naskah kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris ACCS bersama Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada MA di Aula Gedung ex-Sentra Mulia Lantai 18, Senin (9/4/2018).

Turut mendampingi Dirjen KI, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteelktual (Sesditjen KI), R. Natanegara; Direktur Teknologi Informasi KI, Razilu; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan; Direktur merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Dirjen KI, Freddy Harris menyampaikan bahwa sebagai Perguruan Tinggi, UIN Jakarta sudah berada di jalur yang tepat dalam mendorong dosen dan penelitinya menghasilkan riset berupa temuan yang bisa dipatenkan sekaligus digunakan masyarakat.

“UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi, kami harapkan menjadi leading sector dalam pengembangan kekayaan intelektual”, ujar Dirjen KI.

Rektor UIN Jakarta mengungkapkan, kerjasama ini menjadi bagian penting pengembangan tradisi riset di kalangan dosen-peneliti UIN Jakarta dengan mendorong mereka menghasilkan karya-karya riset yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus diakui hak patennya.

“Jika saat ini hasil risetnya ditulis, dipublikasikan di jurnal, maka dengan kerja sama ini kita ingin mendorong bagaimana riset dosen-peneliti UIN Jakarta menjadi sebuah temuan, produk,” ungkap Dede Rosyada.

Freddy memberi masukan agar kegiatan riset berorientasi pada produk yang bisa dipatenkan mulai diberlakukan pada mahasiswa sarjana saat mengambil tugas akhir mereka.

“Karya akhir kesarjanaan mereka tidak hanya terdokumentasikan di ruang-ruang perpustakaan, melainkan sebuah karya yang bisa dimanfaatkan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat”, ucap Freddy Harris.

“Karena itu, UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi kami harapkan menjadi leading sector dalam pengembangan kekayaan intelektual,” harapnya. (Humas DJKI, April 2018)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.

Jumat, 27 Juni 2025

Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Kamis, 26 Juni 2025

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya